Beranda

Isu RSUD Situbondo ‘Defisit’, Dinkes Tegaskan Pelayanan Aman

RSUD dr. Abdoer Rahem tampak depan. Adanya isu terkait RSUD di Situbondo defisit membuat Dinkes mengeluarkan pernyataan resminya (Ist)

Pemkab Situbondo klarifikasi isu defisit 3 RSUD BLUD. Kadinkes Dwi Herman sebut laporan akuntansi minus, bukti SiLPA miliaran, pelayanan tetap aman.

INDONESIAONLINE – Kabar mengenai tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Situbondo yang disebut mengalami defisit belakangan ini sempat memicu keresahan warga pesisir utara Jawa Timur itu.

Kerisauan tersebut wajar mengingat akses layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tak bisa ditawar. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Kesehatan angkat bicara guna meluruskan narasi yang mulai melenceng.

Mereka menegaskan, status “defisit” pada kertas laporan sama sekali tidak berarti rumah sakit kekurangan uang, bangkrut, atau bahkan terancam menghentikan operasional pelayanan dasar.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Dwi Herman Susilo, menjelaskan bahwa ketiga RSUD tersebut berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status hukum ini mengubah sistem penyusunan laporan keuangan mereka dari instansi pemerintah konvensional menjadi entitas layanan publik yang memiliki fleksibilitas.

Menurut regulasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BLUD, rumah sakit wajib menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual (accrual basis) yang standarnya berbeda jauh dengan satuan kerja biasa. Aturan inilah yang membuat angka di atas kertas kerap membingungkan mata awam.

“Perlu kami tegaskan bahwa isu terkait defisit pada laporan keuangan BLUD akibat mekanisme akuntansi,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Ilusi Angka ‘Defisit’ dalam Sistem Akuntansi BLUD

Dwi merinci, dalam laporan keuangan BLUD, seluruh pengeluaran rumah sakit dicatat secara penuh sebagai belanja. Pengeluaran tersebut tidak melulu berasal dari pendapatan klinis rumah sakit, melainkan mencakup pula dana bantuan dari APBD, seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang biasa digelontorkan untuk pemenuhan alat kesehatan dan operasional.

Sebaliknya, pada sisi kolom pendapatan, sistem BLUD hanya mengakui pemasukan yang didapat dari pelayanan langsung rumah sakit sebagai entitas bisnis jasa. Alhasil, belanja otomatis tampak lebih gemuk daripada pendapatan, sehingga di atas kertas muncul angka defisit semu.

Padahal, jelas Dwi, defisit ini murni produk cara penyusunan laporan, bukan indikator uang kas yang lenyap. Untuk memudahkan masyarakat memahami logika akuntansi ini, ia menyajikan ilustrasi kehidupan sehari-hari.

Misalnya, seseorang berpenghasilan Rp5 juta per bulan. Lalu, orang tuanya menyuntikkan tambahan Rp2 juta khusus untuk membeli laptop. Saat penyusunan laporan, seluruh pengeluaran Rp7 juta dicatat sebagai belanja, namun yang diakui sebagai pendapatan murni hanya gaji Rp5 juta. Di kertas, laporan terlihat minus Rp2 juta, padahal uang untuk beli laptop sejatinya aman tersimpan.

“Begitu pula di rumah sakit. Dana dari APBD digunakan untuk operasional dan pelayanan, tetapi dalam sistem akuntansi BLUD tidak semuanya dihitung sebagai pendapatan. Karena itu laporan terlihat defisit, meski kondisi keuangan sebenarnya tetap aman,” jelasnya.

Merujuk data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 2025, DBHCHT nasional mencapai Rp3,3 triliun, di mana 50 persen wajib terserap untuk kesejahteraan masyarakat lewat bidang kesehatan. Situbondo, sebagai daerah dengan areal tembakau signifikan, menerima porsi besar yang digunakan membiayai operasional RSUD tanpa membebankan pasien.

Penyaluran dana ini bergantung skema hibah pemda, yang dalam pembukuan BLUD tidak diakui sebagai pendapatan operasional RS, melainkan sebagai dana restrukturisasi atau belanja langsung. Inilah yang menciptakan disparitas angka di neraca.

Bukti Nyata dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)

Klaim Kadinkes tersebut bukan sekadar argumen teoritis, melainkan dibuktikan dengan angka riil neraca keuangan daerah. Bukti konkret datang dari keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada akhir Tahun Anggaran 2025.

Artinya, setelah seluruh aktivitas medis, pembelian alkes, dan gaji tenaga kesehatan dibayarkan, ketiga RSUD justru masih menyisakan anggaran mengendap. RSUD dr. Abdoer Rahem tercatat mengantongi SiLPA sebesar Rp4,4 miliar, disusul RSUD Asembagus Rp1,9 miliar, dan RSUD Besuki Rp1,6 miliar. Total lebih dari Rp7,9 miliar mengendap di rekening daerah kesehatan Situbondo.

“Kalau rumah sakit benar-benar kekurangan uang, tentu tidak mungkin masih memiliki SiLPA miliaran rupiah di akhir tahun. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir. Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa,” tegas Dwi.

Sebagai perbandingan, merujuk pada data Kementerian Kesehatan terkait indeks kesehatan daerah, ketersediaan SiLPA di fasilitas BLUD menunjukkan manajemen kas yang prudent. Kabupaten Situbondo dengan jumlah penduduk lebih dari 270.000 jiwa sangat bergantung pada tiga pilar RSUD ini sebagai rujukan tier-2, sehingga kepastian likuiditas kas menjadi vital.

Keberadaan sisa anggaran justru menandakan rumah sakit mampu menahan belanja modal agar tidak over-budget, berbeda dengan institusi yang benar-benar kolaps secara finansial.

Dwi menambahkan, Pemkab Situbondo tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan dan evaluasi pengelolaan keuangan oleh lembaga yang berwenang, seperti BPK atau Inspektorat, sebagai komitmen menjaga transparansi.

Penjelasan komprehensif ini diharapkan menghentikan misinterpretasi publik terhadap istilah “defisit”. Dalam koridor BLUD, minus di lembar evaluasi akuntansi adalah hal lumrah, sementara denyut nadi pelayanan medis di Situbondo terus berdetak normal tanpa hambatan finansial (wbs/dnv)

Exit mobile version