Beranda

Era Baru Pemilu 2029: PKB Jatim Sambut Medan Tempur Pemilu Nasional dan Daerah

Era Baru Pemilu 2029: PKB Jatim Sambut Medan Tempur Pemilu Nasional dan Daerah
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur siap sambut era baru sistem pemilu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan legislatif (Pileg) daerah dengan pemilu nasional mulai 2029 (Ist/io)

DPW PKB Jawa Timur menyatakan siap melaksanakan putusan MK yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029. PKB melihat tantangan baru ini sebagai arena politik yang menarik.

INDONESIAONLINE – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menyambut era baru sistem pemilu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan legislatif (Pileg) daerah dengan pemilu nasional mulai 2029.

Meski memunculkan tantangan baru, PKB Jatim menyatakan kesiapannya dan menyebut kontestasi ini sebagai arena politik yang menarik.

Bendahara DPW PKB Jatim, Fauzan Fuadi, menegaskan bahwa putusan MK bernomor 135/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat, sehingga mengakhiri semua polemik.

“Suka tidak suka, harus diterima. Kader-kader kami sudah teruji bekerja di semua situasi dan kondisi politik apa pun,” tegas Fauzan di Surabaya, Sabtu (28/6/2025).

Putusan tersebut menetapkan Pemilu nasional hanya untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan DPD. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan digelar serentak dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Fauzan, yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, mengakui bahwa format baru ini akan menciptakan peta kontestasi yang berbeda, khususnya bagi calon legislatif tingkat daerah yang akan bertarung bersamaan dengan calon kepala daerah.

“Bagi teman-teman caleg daerah, situasinya memang agak lain karena berbarengan dengan Pilkada. Tapi menarik juga sih,” ujarnya, mengisyaratkan partainya siap beradaptasi dengan dinamika baru tersebut.

MK dalam pertimbangannya menilai, pemisahan ini penting agar isu-isu pembangunan daerah tidak tenggelam oleh hiruk pikuk politik nasional, serta memberi jeda waktu bagi pemilih untuk menilai kinerja pemerintah hasil pemilu. Pemilu daerah nantinya akan digelar dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat tingkat nasional (mca/dnv).

Exit mobile version