INDONESIAONLINE – Kasus narkoba yang melibatkan selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule bermula dari pengungkapan peredaran vape yang mengandung etomidate. Jule kemudian diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah menerima paket berisi cartridge vape tersebut di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan, Jule dikategorikan sebagai pemakai dan selanjutnya akan menjalani proses rehabilitasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya. Mereka yakni dua perempuan berinisial RR dan RN serta seorang warga negara China berinisial XC.
Berikut rangkaian fakta terkait penangkapan Jule hingga keputusan rehabilitasi:
Kasus Berawal dari Penangkapan Dua Perempuan
Pengungkapan kasus dilakukan satresnarkoba setelah petugas menangkap RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (14/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, RR dan RN kemudian diperiksa. Berdasarkan keterangan keduanya, vape tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial XC yang merupakan warga negara China.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi menemukan adanya paket berisi cartridge vape mengandung etomidate yang dipesan oleh perempuan berinisial JP. “Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate,” ujar Budi.
Polisi Tangkap WN China
Setelah mendapatkan informasi tersebut, satresnarkoba membagi proses penyelidikan menjadi dua tim. Tim pertama diarahkan untuk mengejar XC, sedangkan tim kedua menindaklanjuti paket yang disebut dipesan JP.
Tim pertama kemudian menangkap XC di sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin (14/9). Dari tangan XC, petugas menemukan 71 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Jule Diamankan saat Menerima Paket
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB, tim kedua melakukan undercover control delivery terhadap paket yang dikirim ke salah satu apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan. Petugas memastikan paket tersebut diterima oleh perempuan berinisial JP atau Jule. Polisi kemudian meminta Jule membuka paket yang diterimanya.
Di dalam paket tersebut ditemukan satu cartridge vape yang mengandung etomidate. Penggeledahan selanjutnya dilakukan di apartemen dan polisi kembali menemukan satu cartridge vape yang telah digunakan.
Jule kemudian dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
Hasil Tes Urine Jule Positif
Dari pemeriksaan urine, polisi menyatakan Jule menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyebut Jule positif mengonsumsi narkotika golongan II jenis etomidate.
Etomidate sendiri merupakan obat anestesi intravena dengan durasi kerja singkat. Dalam penggunaan medis, obat tersebut digunakan untuk membuat pasien tidak sadar dalam waktu cepat, antara lain sebelum tindakan darurat atau operasi singkat, serta penggunaannya berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Polisi Ungkap Alasan Jule Menggunakan Vape Etomidate
Kepolisian menyebut Jule mengaku menggunakan vape yang mengandung etomidate karena mengalami stres.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan alasan tersebut disampaikan Jule saat menjalani pemeriksaan.
“Alasannya pribadi mungkin dari rasa ada stres dan lain sebagainya atau alasan yang diutarakan oleh JP,” kata Michael.
Jule Dikategorikan sebagai Pemakai dan Direhabilitasi
Usai diamankan, Jule menjalani proses asesmen. Berdasarkan hasil tersebut, polisi mengategorikannya sebagai pemakai.
Polisi kemudian menerapkan restorative justice terhadap Jule dan menyatakan yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi. “Untuk JP, karena berdasarkan barang bukti itu cuma satu yang berisikan vape dan tiga habis pakai dan berdasarkan interogasi, penyidikan lainnya untuk status di kepolisian, kami terapkan restorative justice,” ujar Michael. “JP itu sebagai pemakai dan selanjutnya diasesmen dan kemudian akan direhabilitasi,” lanjutnya.
Tiga Orang Jadi Tersangka, Jule Disebut Korban
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah RR dan RN yang disebut berperan sebagai bandar, serta XC, warga negara China.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan terhadap tiga dari empat orang yang diamankan. “Dari empat orang ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Michael.
Sementara itu, Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut selebgram tersebut sebagai pemakai dan korban dalam perkara tersebut. “Nah, untuk selebgram berinisial JP, kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP sebagai pemakai,” ujar Michael. (rds/hel)
