Beranda

Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Diterima, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Diterima, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan berakhir dengan dikabulkannya gugatannya oleh hakim tunggal Eman Sulaeman (Ist)

INDONESIAONLINE – Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Dalam sidang yang digelar hari ini, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar yang merupakan termohon dalam kasus ini.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangannya, alasan yang diajukan dalam permohonan praperadilan oleh Pegi Setiawan telah beralasan dan pantas untuk dikabulkan.

“Dengan demikian, petitum dalam gugatan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan secara keseluruhan,” tambah Eman.

Sebelumnya, Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan pada 11 Juni 2024 dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus yang berkepanjangan tersebut.

Keputusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengakui hak Pegi Setiawan dalam proses hukum dan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak berdasar, serta harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Exit mobile version