INDONESIAONLINE – Upaya Roy Suryo untuk menggugat keabsahan larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan Polda Metro Jaya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). “Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok yang berkaitan dengan dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara tersebut telah diserahkan penuntut umum dan diregistrasi di PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Dengan proses itu, kewenangan atas perkara telah beralih ke PN Jakarta Timur dan status Roy Suryo berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Hakim juga merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP. Berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan perkara pokok apabila pelimpahan perkara ke pengadilan terjadi ketika proses praperadilan sedang berjalan.
Dalam persidangan, hakim menilai Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok lebih dulu masuk ke pengadilan. Menurut hakim, pola tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” ujar hakim.
Hakim juga menilai Roy sebenarnya memiliki kesempatan untuk menguji tindakan paksa tersebut melalui praperadilan sejak 7 November 2025 hingga penyidikan dinyatakan lengkap. Namun, kesempatan tersebut tidak digunakan pada periode itu.
Selain itu, perubahan status hukum Roy menjadi terdakwa turut menjadi alasan hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi dapat dipertimbangkan.
Dengan putusan tersebut, PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo mengenai larangan bepergian ke luar negeri ditolak seluruhnya. (rds/hel)
