INDONESIAONLINE – Artis Revaldo Fifaldi kembali diamankan polisi setelah diduga menyalahgunakan narkotika. Dalam penangkapan terbaru ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan narkoba.
Penangkapan Revaldo dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Revaldo pada Senin (24/8/2026) malam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Revaldo diduga menggunakan narkotika jenis sabu. “Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan.
Revaldo diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga plastik klip bekas sabu. Selain itu, polisi turut mengamankan dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta sebuah handphone milik Revaldo yang ditemukan di rak sepatu.
“Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap RF. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu,” kata Wisnu.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, Revaldo juga telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan Revaldo positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika. “Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” ujar Nasriadi.
Setelah penangkapan, Revaldo beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bukan Kali Pertama Revaldo Tersandung Narkoba
Kasus terbaru ini menambah panjang catatan Revaldo dalam perkara narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu dan kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Empat tahun berselang, Revaldo kembali berhadapan dengan hukum. Pada 2010, polisi menangkapnya terkait kepemilikan 62 gram sabu.
Revaldo kembali ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2023. Penangkapan tersebut menjadi kali ketiga dirinya tersandung kasus narkoba.
Saat itu, Revaldo mengakui dirinya mengalami relapse atau kambuh dalam ketergantungan narkoba. Ia juga menyebut memiliki persoalan mental yang menjadi bagian dari masalah tersebut. “Saya relapse, saya kambuh. Saya adalah pencandu yang punya masalah mental,” kata Revaldo kala itu.
Dalam kesempatan tersebut, Revaldo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, sahabat, teman, serta orang-orang yang selama ini memberikan kepercayaan kepadanya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah menangkapnya. Menurut Revaldo, penangkapan itu menjadi teguran agar dirinya dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Terima kasih Polda Metro Jaya sama Direktorat Narkoba yang sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur bapak-bapak ini daripada ditegur Yang Maha Kuasa,” ujarnya.
Revaldo berharap proses pembinaan yang dijalaninya saat itu dapat membantunya terbebas dari narkoba dan kembali mendapatkan kepercayaan dari orang-orang di sekitarnya. (rds/hel)
