INDONESIAONLINE – Komisi III DPR hari ini bakal memanggil kapolresta Sleman dan kajari Sleman. Pemanggilan itu buntut penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami yang mengejar dua penjambret istrinya hingga akhirnya dua penjambret tewas karena motornya menabrak tembok setelah dipepet mobil suami korban.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman menjelaskan alasan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapan status hukum tersebut didasarkan pada hasil analisis rekaman CCTV serta keterangan ahli pidana.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan, ahli menilai tindakan Hogi dalam peristiwa tersebut masuk dalam kategori noodweer exces atau pembelaan diri yang dilakukan secara berlebihan. Peristiwa itu berujung pada meninggalnya dua orang terduga pelaku jambret.
“Penetapan tersangka berawal dari pendapat ahli yang telah mempelajari rekaman CCTV. Dari situ disimpulkan bahwa peristiwa ini termasuk pembelaan yang tidak seimbang,” ujar Edy Setyanto melalui keterangan video yang dirilis Humas Polresta Sleman, Senin (26/1/2026).
Menanggapi pemanggilan Komisi III, Edy Setyanto menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan secara terbuka kepada DPR. Menurut Edy, Hogi Minaya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025. Sejak awal proses hukum hingga tahap pelimpahan perkara, tidak terdapat keberatan dari pihak Hogi atas penetapan tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Hogi. Edy menepis kabar yang menyebut adanya penahanan maupun pemasangan gelang GPS oleh Polresta Sleman. “Selama penyidikan, tidak ada penahanan. Terkait GPS, itu juga bukan dari kami,” katanya.
Keputusan tidak menahan Hogi, lanjut Edy, didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya adanya permohonan resmi dari pihak tersangka dengan jaminan keluarga, sikap kooperatif selama proses hukum, serta tidak adanya kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, peristiwa ini bermula pada April 2025 ketika istri Hogi menjadi korban penjambretan. Hogi yang saat itu mengemudikan mobil mengejar sepeda motor pelaku hingga terjadi kecelakaan. Sepeda motor tersebut menabrak tembok dan menyebabkan dua pelaku meninggal dunia.
Perkara tersebut kemudian diproses sebagai kasus kecelakaan lalu lintas dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Pada Senin (26/1/2026), Kejari Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.
Usai kesepakatan tersebut, gelang GPS yang sempat dikenakan Hogi Minaya dilepas. Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, membenarkan pelepasan alat tersebut setelah proses restorative justice dinyatakan selesai.
Sentilan Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan aparat penegak hukum agar menangani perkara pidana secara menyeluruh dan tidak semata-mata berpatokan pada pemenuhan unsur pasal. Penegakan hukum, menurut Kompolnas, juga harus menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menanggapi kasus penetapan tersangka terhadap warga Sleman, Hogi Minaya, yang terlibat kecelakaan lalu lintas saat berupaya mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Insiden tersebut menyebabkan dua pelaku jambret meninggal dunia.
“Kasus seperti ini perlu dilihat secara utuh dan komprehensif, bukan hanya soal terpenuhi atau tidaknya unsur pidana,” ujar Choirul Anam.
Anam menekankan, penegak hukum perlu menelusuri konteks awal terjadinya peristiwa, termasuk adanya tindak kejahatan yang mendahului insiden tersebut. Dengan pendekatan demikian, proses hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa peristiwa korban kejahatan yang kemudian berujung menjadi tersangka bukan kali pertama terjadi. Menurut Anam, terdapat sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, termasuk perlawanan korban terhadap pelaku begal yang berujung pada kematian pelaku.
“Kasus-kasus seperti ini seharusnya menjadi refleksi agar aparat benar-benar melihat keseluruhan peristiwa, bukan hanya potongan akhirnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anam menyebut peran kepolisian tidak terbatas pada penegakan hukum semata, tetapi juga memastikan rasa aman di tengah masyarakat. Ia menilai kejahatan seperti penjambretan, begal, dan perampokan merupakan peristiwa yang mempertemukan langsung pelaku dan korban di lapangan, sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih hati-hati.
Anam juga menyoroti pentingnya respons cepat terhadap kejahatan yang terjadi di lokasi kejadian. Ia menyebut tidak ada jaminan seluruh wilayah terbebas dari tindak kriminal sehingga upaya menghentikan pelaku di tempat kejadian dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Harapannya, penanganan kasus seperti ini bisa menghadirkan kebermanfaatan dan rasa aman. Itu yang paling penting bagi publik,” kata Anam. (rds/hel)
