Heboh Bocil di Madura Bertunangan

Bocah cilik (bocil)-di-Madura-yang-bertunangan.-Foto-screenshot-mutmainah

INDONESIAONLINE – Viral di media sosial sebuah video yang dinarasikan seorang bocah perempuan masih di bawah umur asal Madura Jawa Timur, melakukan pertunangan. Video bocah cilik (bocil) tunangan viral di media sosial dan menuai sorotan dari netizen.

Video viral pertunangan bocah ini diunggah akun Instagram @maduratrending dan @wecarebangkalanmadura. Dalam tayangan terlihat bocah perempuan berjilbab memakai baju hijau lengkap dengan riasan wajah. “Lokasi pertunangan itu di Camplong Sampang,” tulis akun tersebut dikutip Jumat (19/4/2024).

Bocah ini berjalan dan menyalami satu persatu tamu undangan yang menghadiri prosesi tunangan. Para tamu rata-rata perempuan duduk berjejer di beranda sebuah rumah.

Tampak juga dalam video pendek berdurasi 45 detik tersebut, bocah Perempuan ini menggunakan lipstik di bagian bibirnya selama prosesi pertunangan berlangsung. Dia juga menunjukkan perhiasan pemberian dari calonnya yang juga masih bocah laki-laki berusia 5 tahun ketika acara lamaran.

Adapula beberapa barang seserahan lainnya yang diberikan kepada bocah 4 tahun ini. Salah satunya sepatu anak-anak berwarna merah muda.

Video tersebut kemudian viral dan menuai beragam komentar dari netizen. Tak sedikit dari mereka yang menyoroti pertunangan yang melibatkan bocah dibawah umur itu.

“Turut berduka cita yang sudah dewasa belum laku, pas gimana ini.” tulis @xxx-*9.

“Tambah parah pola pikir orang Madura. Gak ada yang mementingkan pendidikan, ” Ujar @isvy***.

“”Definisi didewasakan oleh keadaan,” tulis @m*t*ussy*h.

Dilansir dari Jurnal Komunikasi UII, masyarakat Madura memang terkenal akan budayanya yang melakukan pernikahan dini. Mereka menganggap bahwa pernikahan dini menjadi tradisi yang harus dilestarikan, terutama bagi seorang perempuan karena takut jika tidak segera menikah akan dianggap perawan tua.

Definisi pernikahan dini merupakan akad nikah yang dilakukan pada usia di bawah aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyebut perkawinan diizinkan apabila kedua mempelai pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Pernikahan dini pun berlangsung biasanya karena sebab dua kemungkinan. Pertama, atas dasar kemauan orang tua yang takut anak-anaknya hamil di luar nikah. Lalu, kedua atas dasar keinginan anaknya sendiri karena telah memiliki hubungan khusus dengan lawan jenisnya.

Batas usia pengantin menurut UU yang berlaku di Indonesia

Dilansir Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU No 16 tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini merupakan perubahan yang cukup besar karena sebelumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Dikutip dari laman BPK RI, hal ini menjadi batas minimal umur perkawinan bagi perempuan, yakni disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yakni 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Diharapkan juga dengan adanya kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin. (mut/yak)

bocil tunanganJatimMadura