Beranda

Heboh Pencurian Celana Dalam di Tulungagung: Motif Fantasi Seksual

Heboh Pencurian Celana Dalam di Tulungagung: Motif Fantasi Seksual
Terduga pelaku pencurian celana dalam wanita dan barang bukti saat diamankan di kantor Desa Plosokandang (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Seorang pria berinisial Dod (28) di Tulungagung harus berurusan dengan warga dan polisi setelah aksinya mencuri celana dalam wanita dari jemuran sebuah rumah kos terpergok pada Sabtu (12/4/2025) malam. Namun, kasus yang sempat viral di media sosial ini berakhir damai setelah diselesaikan melalui jalur mediasi di tingkat desa.

Peristiwa ini terjadi di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, sekitar pukul 22.00 WIB. Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, membenarkan bahwa Polsek Kedungwaru telah menangani kasus tersebut.

“Petugas Polsek Kedungwaru telah mendatangi dan mengamankan seorang diduga melakukan pencurian celana dalam wanita di tempat jemuran rumah kost,” kata Ipda Nanang, Minggu (13/4/2025).

Menurut kronologi yang disampaikan polisi, Dod, warga Desa Tunggulsari, berangkat dari rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Merah Putih (AG 5890 RAA). Tujuannya spesifik: mencari dan mengambil celana dalam wanita.

Setibanya di Desa Plosokandang, Dod melihat celana dalam wanita berwarna merah tergantung di jemuran lantai dua sebuah rumah kos. “Saat melihat hal tersebut pelaku langsung memarkir sepeda motornya di depan rumah kost dan berjalan kaki untuk mengambil celana dalam wanita yang berada dijemuran lantai dua,” ungkap Ipda Nanang.

Namun, usahanya tak berjalan mulus. Setelah berhasil mengambil barang incarannya, Dod kepergok oleh warga sekitar yang kemudian langsung mengamankannya dan membawanya ke kantor Desa Plosokandang.

Di kantor desa, di hadapan petugas kepolisian, pemilik kos bernama Sutoyo, dan saksi-saksi, Dod mengakui perbuatannya. Motifnya pun terungkap. “Pelaku mengaku mengambil celana dalam wanita tersebut dengan tujuan digunakan untuk imajinasi kebutuhan seksualnya,” terang Ipda Nanang.

Setelah mengakui perbuatannya, Dod menyatakan penyesalan dan meminta agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak korban, dalam hal ini pemilik kos, sepakat untuk tidak memperpanjang kasus ini ke ranah hukum.

“Hasil mediasi, korban tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dan pelaku bersedia untuk membuat surat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” jelas Ipda Nanang.

Sebagai tindak lanjut, pihak keluarga Dod juga menyatakan berencana untuk memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku karena motif tindakannya yang tidak wajar dan diduga terkait kelainan seksual. Kasus ini pun ditutup dengan penyelesaian damai di tingkat komunitas (ab/dnv).

Exit mobile version