INDONESIAONLINE – Akibat mewabahnya PMK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menetapkan syarat bertransaksi hewan kurban. Ternak yang akan ditransaksikan harus dipastikan kesehatannya melalui surat keterangan sehat.
Ini Dua Syarat untuk Transaksi dan Penyembelihan Hewan Kurban di Kabupaten Malang

Recommendation for You
Ironi program MBG: Dapur siap, bahan ada, namun berhenti beroperasi karena krisis ahli gizi. BGN gandeng Persagi, janjikan status PNS, hingga potret kendala sanitasi yang menghantui ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan…
Pemkot Surabaya perketat pengawasan eks Dolly. Wali Kota Eri Cahyadi siapkan Perda larangan kos campur di permukiman guna cegah prostitusi terselubung. INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah taktis…
PT Agrinas ungkap rincian biaya dan fasilitas Kopdes Merah Putih senilai Rp 1,658 miliar. Bangunan mencakup klinik desa hingga agen gas subsidi. INDONESIAONLINE – PT Agrinas Pangan Nusantara resmi membuka…
Pemerintah merombak skema penyaluran Bansos PKH melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Penerima bantuan diarahkan wajib menjadi anggota untuk menukar kupon sembako. INDONESIAONLINE – Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah mematangkan skema…
INDONESIAONLINE — Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat lanjutan pembahasan RKA R-APBD Tahun 2026 pada Rabu pagi 19 November 2025. Rapat yang berlangsung di ruang komisi itu dipimpin oleh…