Ini Sejarah Hari Buruh Internasional Diperingati Tiap 1 Mei 

INDONESIAONLINE – Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal dengan May Day.

Hari ini diperingati untuk menghormati perjuangan buruh dalam mencapai hak-haknya, seperti upah yang adil, kondisi kerja yang aman, dan jam kerja yang manusiawi.

Peringatan May Day memiliki sejarah panjang dalam gerakan buruh di seluruh dunia. Di balik penetapan hari libur nasional di Indonesia, tanggal 1 Mei dipilih sebagai hari peringatan setelah terjadi tragedi Haymarket pada tahun 1886 di Chicago, Amerika Serikat.

Para buruh yang kala itu bekerja selama 10 hingga 16 jam per hari menuntut jam kerja dikurangi menjadi maksimal 8 jam sehari. Aksi demonstrasi para buruh pun dilakukan secara besar-besaran, namun sayangnya berujung pada kerusuhan dan jatuhnya korban jiwa.

Aksi demonstrasi besar-besaran yang menyebabkan kerusuhan itu pun dikenal sebagai Haymarket Affair dan menjadi titik balik bagi perjuangan buruh di dunia. Sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan, Konferensi Sosialis Internasional di Paris pada 1889 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.

Sejak saat itu Hari Buruh atau dikenal May Day diwarnai dengan aksi demonstrasi, mogok kerja, dan berbagai kegiatan untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang layak.

Sementara di Indonesia sendiri, Hari Buruh kali pertama  diperingati pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee di Semarang. Kala itu para buruh menghadapi kondisi kerja yang tidak manusiawi, dengan upah minim dan jam kerja yang panjang. Perjuangan mereka di awal abad ke-20 itulah menjadi cikal bakal gerakan buruh yang terus berkembang di tanah air.

Namun, mulai tahun 1927 sampai periode kemerdekaan, Hari Buruh sulit untuk diperingati. Pasalnya kebijakan kolonial merepresi semua organisasi politik dan kebijakan pemerintah pendudukan Jepang yang menangkapi semua aktivis gerakan buruh.

Baru pada tahun 1946, Hari Buruh kembali diperingati oleh rakyat Indonesia yang sepenuhnya didukung oleh pemerintah. Lalu pada tanggal 1 Mei 1948, pemerintah Soekarno melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh.

Hal ini menandai pengakuan terhadap perjuangan dan kemenangan buruh. Kemudian pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau 1 Mei 2013, Hari Buruh ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Yakni melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.

Sejak diakui secara resmi, peringatan Hari Buruh di Indonesia biasanya diisi dengan berbagai kegiatan seperti demonstrasi, seminar, diskusi, dan acara solidaritas untuk menghormati perjuangan dan kontribusi para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Peringatan Hari Buruh juga menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja di Indonesia.

 

Peringatan Hari Buruh di Indonesia pada 2024

Tahun 2024 ini, Hari Buruh di Indonesia akan diwarnai dengan aksi demonstrasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sejumlah 48 ribu orang buruh akan turun di jalanan Jakarta, pada hari ini, Rabu (1/5).

Aksi ini akan menuntut beberapa hal, di antaranya, pertama, KSPSI meminta Pemerintah mencabut Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Kedua, KSPSI juga menolak upah murah.

Ketiga, KSPSI juga meminta peningkatan perlindungan terhadap buruh migran. Terakhir, KSPSI mengusulkan kepada Kapolri agar dibentuk unit khusus yang mengurus pidana ketenagakerjaan. (bin/hel)

1 MeiHari BuruhHari Buruh 1 Meisejarah Hari Buruh