Beranda

Ironi Keadilan di Sleman: Maaf Kapolres untuk Suami Pengejar Jambret

Ironi Keadilan di Sleman: Maaf Kapolres untuk Suami Pengejar Jambret
Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dengan seragam dinas lengkapnya, secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan kasus yang menimpa Hogi seorang suami yang berniat membela istrinya dari kejahatan jalanan (io)

Kapolres Sleman minta maaf di DPR RI usai tetapkan Hogi tersangka. Kasus suami kejar jambret hingga tewas ini akhirnya tuntas via Restorative Justice.

INDONESIAONLINE – Ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, Jakarta, acap kali menjadi arena perdebatan panas antara legislator dan mitra kerjanya. Namun, pada Rabu (28/1/2026), atmosfer di ruangan itu terasa berbeda.

Ada keheningan yang menyelimuti ketika seorang perwira menengah kepolisian berdiri, merendahkan egonya, dan mengucapkan kata maaf di hadapan publik serta pasangan suami istri yang menjadi sorotan nasional: Hogi Minaya (43) dan Arsita Minaya (39).

Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dengan seragam dinas lengkapnya, secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan kasus yang menimpa Hogi. Hogi, seorang suami yang berniat membela istrinya dari kejahatan jalanan, justru sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sebuah penetapan status hukum yang memicu gelombang kemarahan publik dan mempertanyakan nalar penegakan hukum di negeri ini.

“Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah,” ujar Kombes Edy dengan nada rendah namun tegas.

Pernyataan ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan puncak dari drama hukum yang menguras emosi dan logika masyarakat Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

Kronologi Kejanggalan: Antara Pahlawan dan Kesakitan

Kasus ini bermula dari insiden yang mungkin ditakuti oleh setiap pengendara di jalanan sepi. Arsita Minaya menjadi korban penjambretan. Hogi, sang suami, melakukan apa yang naluriah dilakukan oleh seorang pelindung keluarga: mengejar pelaku. Pengejaran dramatis itu berakhir dengan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku jambret tersebut.

Alih-alih mendapatkan apresiasi atau perlindungan hukum sebagai korban kejahatan (victim of crime) yang melakukan pembelaan terpaksa (noodweer), Hogi justru dihadapkan pada mimpi buruk birokrasi hukum. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman menetapkannya sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada serangkaian penyelidikan. Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur tentang kelalaian atau kesengajaan dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Disinilah letak benturan logika hukum tersebut. Polisi, pada tahap awal, melihat peristiwa ini murni dari kacamata lalu lintas: ada kendaraan yang mengejar, menabrak (atau menyebabkan kecelakaan), dan ada korban jiwa.

“Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum,” dalih Kombes Edy di hadapan anggota dewan.

Namun, penerapan “kacamata kuda” kepastian hukum ini melupakan aspek sosiologis dan filosofis hukum: keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility). Publik bertanya, jika membela diri dan mengejar penjahat justru dipidana, lantas harus kemana masyarakat berlindung?

Intervensi Senayan dan Evaluasi Nalar Hukum

Kasus Hogi menjadi bola salju liar yang menggelinding hingga ke Senayan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjadi salah satu legislator yang vokal menyuarakan kejanggalan ini. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, jajaran Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dicecar habis-habisan.

“Publik marah, kami juga!” tegas Habiburokhman.

Bahkan, dalam momen yang menegangkan, muncul pertanyaan menohok kepada Kapolres Sleman mengenai kompetensi kepemimpinannya. “Sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?” sebuah pertanyaan retoris yang menggambarkan betapa fatalnya kesalahan persepsi aparat dalam kasus ini.

Kritik keras ini memaksa kepolisian melakukan introspeksi. Kombes Edy mengakui, setelah menelaah ulang, penerapan pasal lalu lintas terhadap Hogi adalah langkah yang tidak tepat.

“Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ucap Edy.

Ia menyadari bahwa tindakan Hogi tidak bisa dilepaskan dari causa prima (sebab utama) kejadian tersebut, yaitu tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku yang tewas.

Dalam hukum pidana Indonesia, Pasal 49 KUHP mengatur tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer). Seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Meskipun konteks kasus Hogi adalah pengejaran (bukan saat kejadian berlangsung di tempat), namun unsur kausalitas pembelaan harta benda istri sangat kental.

Jalan Tengah: Restorative Justice

Di tengah tekanan publik dan sorotan legislatif, angin segar berhembus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Jaksa Penuntut Umum melihat bahwa meneruskan kasus ini ke pengadilan hanya akan melukai rasa keadilan masyarakat.

Pada Senin (26/1/2026), dua hari sebelum permintaan maaf Kapolres di DPR, sebuah pertemuan virtual digelar di Kantor Kejari Sleman. Pertemuan itu memfasilitasi penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Ini adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam konteks ini, Hogi yang berstatus tersangka dipertemukan (secara hukum/perwakilan) dengan pihak keluarga mendiang pelaku jambret, difasilitasi penegak hukum. Hasilnya melegakan. Kasus dihentikan demi hukum dan keadilan.

“Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi dengan wajah yang menyiratkan beban berat yang baru saja terangkat.

Sang istri, Arsita, yang menjadi saksi kunci sekaligus korban awal, juga menyampaikan harapannya yang sederhana namun mendalam. “Dari awal yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya,” katanya.

Bagi Arsita, trauma dijambret sudah cukup berat, tanpa harus ditambah dengan melihat suaminya mendekam di balik jeruji besi karena berusaha membelanya.

Refleksi Penegakan Hukum: Presisi atau Sekadar Prosedur?

Permintaan maaf Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo di forum terhormat DPR RI patut diapresiasi sebagai bentuk jiwa besar (ksatria). “Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” tuturnya menutup polemik.

Namun, kasus ini meninggalkan catatan tebal bagi institusi Polri di bawah panji “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasus Hogi menunjukkan bahwa di tingkat pelaksana lapangan, seringkali “Responsibilitas” dimaknai kaku sebagai penegakan prosedur, melupakan “Transparansi Berkeadilan” yang melihat konteks perkara secara utuh.

Fenomena “korban menjadi tersangka” bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di Bekasi dan daerah lain. Pola berulang ini menunjukkan perlunya reformasi mindset penyidik. Penegak hukum harus mampu membedakan antara tindakan kriminal murni dengan tindakan reaktif yang dipicu oleh kejahatan orang lain.

Penerapan Restorative Justice dalam kasus Hogi, yang didukung atensi Kapolri, menjadi preseden baik. Ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat yang kaku dan buta, melainkan instrumen yang hidup untuk melayani keadilan masyarakat.

Kini, Hogi dan Arsita bisa kembali menata hidup mereka. Namun bagi Polres Sleman dan institusi kepolisian secara umum, pekerjaan rumah baru saja dimulai: memastikan bahwa tidak ada lagi “Hogi-Hogi” lain di masa depan yang harus meminta keadilan ke Senayan hanya karena membela kehormatan dan harta benda keluarganya. Keadilan harus hadir sejak di tingkat Polsek, bukan menunggu viral atau rapat DPR.

Exit mobile version