Pakaian dalam bekas impor marak di Pasar Senen meski dilarang. Mendag Budi Santoso janji penertiban bertahap di tengah risiko kesehatan dan desakan ekonomi.
INDONESIAONLINE – Di lorong-lorong sempit Pasar Senen, Jakarta Pusat, aroma apek khas pakaian lawas bercampur dengan keringat ratusan manusia yang berdesakan. Kamis siang (5/3/2026), matahari sedang terik-teriknya, namun hal itu tidak menyurutkan semangat para pemburu barang thrifting (bekas) untuk mengaduk-aduk tumpukan kain di lapak-lapak pedagang.
Namun, ada pemandangan yang cukup ironis di tengah hiruk-pikuk transaksi jual beli tersebut. Bukan jaket kulit atau kemeja flanel yang menjadi primadona hari itu, melainkan tumpukan pakaian dalam bekas.
Bra, celana dalam, hingga boxer yang entah siapa pemilik sebelumnya, kini berpindah tangan dengan cepat. Fenomena ini menjadi potret nyata bagaimana himpitan ekonomi dan gengsi merek mampu mengalahkan logika kesehatan dan regulasi negara.
Di saat pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) gencar menyuarakan larangan impor pakaian bekas, realitas di lapangan justru menunjukkan resistensi pasar yang kuat. Pakaian dalam bekas, komoditas yang seharusnya menjadi limbah, justru menjadi “harta karun” bagi sebagian masyarakat.
Realitas Lapak: Dari Korea hingga Jepang
Jordi, salah satu pedagang di blok pakaian bekas Pasar Senen, tampak sibuk melayani pembeli yang didominasi kaum hawa. Di lapaknya, gunungan bra dan celana dalam menjadi pusat perhatian. Jangan bayangkan pakaian dalam yang lusuh dan robek; barang-barang ini telah disortir, beberapa bahkan masih terlihat cukup layak pakai dengan label merek internasional yang masih utuh.
“Kalau di sini sih bekasnya dari Korea Selatan ya kebanyakan, ada juga yang dari Jepang,” ujar Jordi sembari merapikan dagangannya.
Asal negara ini menjadi nilai jual tersendiri. Dalam persepsi konsumen Indonesia, barang bekas dari negara maju seperti Korea Selatan dan Jepang memiliki kualitas bahan yang jauh lebih baik dibandingkan produk lokal baru dengan harga setara.
Strategi harga yang diterapkan para pedagang sangat agresif dan menyasar langsung daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. “Kalau yang ditumpuk-tumpuk di depan, harganya ada yang Rp5.000, ada yang Rp10.000. Itu campur, ada bra dan celana dalam,” jelas Jordi.
Sementara untuk barang yang dikategorikan “premium” atau grade A, biasanya digantung rapi dengan harga yang sedikit lebih tinggi, yakni Rp35.000.
Di lapak lain, Mamang, rekan sesama pedagang, juga merasakan manisnya keuntungan dari bisnis yang dianggap tabu oleh sebagian orang ini. Stok celana dalam pria di kiosnya bahkan menipis karena tingginya permintaan.
“Kalau yang boxer, ya Rp25.000. Kalau yang celana dalam bukan segitiga, tapi juga bukan boxer, ya lebih murah, Rp15.000 saja,” terang Mamang.
Bagi Mamang dan Jordi, ini murni urusan perut. Mereka tidak terlalu memusingkan dari mana barang itu berasal atau siapa yang pernah memakainya. Selama ada permintaan, mereka akan terus menyediakan pasokan. “Harga ya tergantung ukuran dan kondisi,” tambahnya.
Respon Pemerintah: Antara Larangan dan Dilema Penertiban
Maraknya penjualan pakaian dalam bekas ini tentu menjadi tamparan keras bagi pemerintah. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, saat ditemui di kantornya pada Kamis (5/3/2026), tidak menampik adanya kebocoran di pasar domestik. Ia menegaskan kembali posisi pemerintah bahwa impor pakaian bekas, termasuk pakaian dalam, adalah aktivitas ilegal.
“Ya kan bertahap ya. Jadi kan pada prinsipnya memang baju bekas impor kan dilarang, tapi kan bertahap,” ujar Budi Santoso.
Kata “bertahap” yang diulang dua kali oleh Mendag menyiratkan kompleksitas penanganan masalah ini. Menertibkan pedagang kecil di pasar seperti Senen berisiko memicu gejolak sosial ekonomi, sementara menutup keran impor di pelabuhan tikus juga bukan perkara mudah.
Budi menjelaskan bahwa pengawasan kini difokuskan pada mekanisme post-border. Artinya, pengawasan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dan beredar di pasar.
“Ya itu tadi post-border ya, kita di post-border terus mengawasi barang-barang ilegal. Kalau yang bukan di post-border atau di border (perbatasan) itu kan bukan kementerian kami,” kilahnya, merujuk pada pembagian tugas dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pernyataan ini menunjukkan adanya celah koordinasi. Kemendag mengawasi pasar, sementara Bea Cukai menjaga pintu masuk. Namun, fakta bahwa ribuan bal pakaian dalam bekas bisa sampai ke jantung ibu kota membuktikan bahwa “pagar” negara masih bolong di sana-sini.
Regulasi vs Kebutuhan Ekonomi
Secara yuridis, larangan impor pakaian bekas telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam regulasi tersebut, pakaian bekas dikategorikan sebagai limbah yang berbahaya bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat, serta mengancam industri tekstil dalam negeri.
Namun, hukum ekonomi supply and demand bekerja lebih kuat daripada regulasi di atas kertas. Masyarakat membeli pakaian dalam bekas bukan karena mereka tidak tahu aturannya, tetapi karena desakan ekonomi. Dengan uang Rp35.000, seorang ibu rumah tangga bisa mendapatkan bra bermerek Victoria’s Secret atau Wacoal bekas yang di toko resminya bisa berharga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Daya tarik “branded” dengan harga kaki lima inilah yang membuat Pasar Senen tidak pernah sepi. Bagi konsumen, risiko kesehatan dianggap sebagai sesuatu yang bisa diatasi dengan “mencuci air panas” atau merendam dengan disinfektan. Padahal, risiko medis yang mengintai jauh lebih serius daripada sekadar gatal-gatal.
Bahaya yang Mengintai di Balik Kain Bekas
Aspek kesehatan adalah alasan utama mengapa negara melarang keras impor pakaian dalam bekas. Berbeda dengan jaket atau celana jeans yang tidak bersentuhan langsung dengan area intim, pakaian dalam adalah “zona merah” bagi penularan penyakit.
Pakar kesehatan kulit dan kelamin kerap memperingatkan bahwa jamur, bakteri, dan virus dapat bertahan hidup di serat kain dalam waktu yang lama. Jamur Candida albicans (penyebab keputihan), bakteri E. coli, hingga virus HPV (Human Papillomavirus) adalah ancaman nyata. Meski sudah dicuci, spora jamur seringkali resisten terhadap deterjen biasa.
Selain itu, kita tidak pernah tahu riwayat kesehatan pemilik sebelumnya. Apakah mereka memiliki penyakit kulit menular seksual? Apakah pakaian itu berasal dari limbah rumah sakit atau bahkan pakaian orang yang sudah meninggal? Pertanyaan-pertanyaan ini seringkali diabaikan pembeli demi mendapatkan barang murah.
Kementerian Perdagangan sendiri pernah melakukan uji laboratorium terhadap sampel pakaian bekas impor yang disita. Hasilnya mengejutkan: ditemukan ribuan koloni bakteri dan jamur pada pakaian tersebut, yang bisa menyebabkan gatal, alergi kulit, hingga infeksi saluran kemih. Namun, data saintifik ini seolah tidak mempan melawan data dompet yang menipis.
Dampak lain yang tak kalah mengerikan adalah hancurnya industri Kecil dan Menengah (IKM) tekstil nasional. Indonesia sebenarnya memiliki banyak produsen pakaian dalam lokal dengan kualitas baik. Namun, mereka kesulitan bersaing secara harga dengan produk bekas impor yang masuk tanpa bea masuk dan pajak.
Biaya produksi sehelai celana dalam lokal melibatkan pembelian bahan baku, upah jahit, biaya listrik, dan kemasan. Sementara pakaian dalam bekas impor masuk sebagai “sampah” dengan modal per bal yang sangat murah. Ketika dijual eceran Rp5.000, margin keuntungan pedagang barang bekas bisa berlipat ganda, sementara produsen lokal justru merugi jika harus menjual dengan harga serendah itu.
Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus dengan dalih “penertiban bertahap”, maka bukan tidak mungkin industri konveksi rumahan di daerah-daerah seperti Soreang atau Pekalongan akan gulung tikar.
Jalan Panjang Penertiban
Pemerintah kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, menegakkan aturan secara kaku dengan merazia pedagang kecil di Pasar Senen akan dianggap tidak manusiawi dan mematikan rejeki rakyat kecil. Di sisi lain, membiarkan praktik ini terus berjalan sama saja dengan membiarkan rakyat terpapar risiko penyakit dan mematikan industri dalam negeri.
Mekanisme pengawasan post-border yang disebut Menteri Budi Santoso perlu dibuktikan efektivitasnya. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi macan kertas. Penindakan seharusnya difokuskan pada importir besar atau mafia penyelundup yang memasukkan barang ini dalam jumlah kontainer, bukan sekadar mengejar pedagang eceran yang hanya mencari sesuap nasi.
Selama jalur tikus di pelabuhan tidak ditutup rapat, dan selama daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya, Pasar Senen akan tetap menjadi surga bagi pemburu barang bekas. Tumpukan bra dan celana dalam seharga Rp5.000 itu bukan sekadar komoditas dagang, melainkan monumen kegagalan sistem perlindungan konsumen dan ketimpangan ekonomi yang masih menganga lebar di ibu kota.
Pembeli seperti yang ditemui di lapak Jordi dan Mamang mungkin sadar akan risikonya, namun bagi mereka, tampil gaya dengan merek internasional—meski bekas dan tersembunyi di balik baju luar—adalah kemewahan kecil yang hanya bisa didapat di Pasar Senen. Pemerintah memiliki pekerjaan rumah besar: memastikan rakyatnya tidak perlu mempertaruhkan kesehatan demi sehelai celana dalam murah.
