INDONESIAONLINE – Pengungsi Rohingya di Aceh jadi kontroversi hingga saat ini. Berbagai penolakan terjadi, khususnya masyarakat lokal yang disinggahi para pengungsi.

Beberapa persoalan juga menyeruak dengan perilaku para penghuni Rohingya yang dianggap tidak sesuai dengan norma masyarakat.

Perilaku pengungsi Rohingya ini ternyata juga menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly disebabkan iming-iming para pelaku penyelundupan orang.

“Para pengungsi itu telah menjual harta bendanya untuk biaya penyelundupan. Mereka dijanjikan kehidupan yang lebih layak,” ucap Yasonna.

Mereka, lanjut Yosanna, dijanjikan kehidupan yang lebih layak. Namun, kenyataannya setelah tiba di Indonesia mereka menghadapi penolakan dari masyarakat karena adanya perbedaan budaya dan persoalan lainnya.

Baca Juga  Akhir Tahun 2023 Masyarakat Kabupaten Kediri Bakal Memiliki Stadion Baru, Begini Pernyataan Bupati Kediri

“Mereka (pengungsi Rohingya) juga adalah korban-korban dari mafia-mafia yang membawa mereka,” ujarnya.

Yasonna mengungkapkan, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi dan Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi. Sementara itu, dampak sosial sudah muncul di masyarakat.

Meski demikian, kata Yasonna, pemerintah sudah cukup melakukan banyak upaya baik dalam menampung pengungsi Rohingya.

“Di kita ini sekarang ada hampir 13.000-an ribuan lebih pengungsi, Afghanistan, Iran, yang terakhir Rohingya,” ungkap Yasonna.

Sebelumnya, pengungsi dari Rohingya terus berdatangan dan merapat ke pesisir pantai di Aceh. Meski mendapat tempat sementara, terjadi penolakan oleh warga setempat kepada para pengungsi. Belakangan terungkap, terdapat agen yang menyelundupkan pengungsi Rohingya itu dari kamp Bangladesh ke Kabupaten Pidie, Aceh dengan sejumlah bayaran. Sejumlah agen itu telah diamankan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan.

Baca Juga  September Lengser, Ini 3 Usulan Nama Pj Gubernur Jateng