INDONESIAONLINE – Jamaah Islamiyah (JI) secara resmi mengumumkan pembubaran organisasi mereka dan deklarasi kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah rekaman video yang memuat pernyataan resmi hasil kesepakatan antara para senior JI dan pimpinan lembaga pendidikan serta pondok pesantren yang terafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah.
Staf Khusus Menteri Agama (Menag) bidang radikalisme dan intoleransi, Nuruzzaman, memberikan tanggapan positif terhadap pengumuman tersebut. Ia mengapresiasi upaya deradikalisasi yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri yang berhasil mendorong JI untuk membubarkan diri.
“Kami mengapresiasi Densus 88 AT Polri atas capaiannya, deradikalisasi dan pendekatan yang berhasil hingga Jamaah Islamiyah kembali ke pangkuan NKRI,” kata Nuruzzaman dalam keterangan persnya yang dikutip pada Minggu (7/7/2024) kemarin.
Menurut Nuruzzaman, para petinggi JI menyatakan penyesalannya atas kekhilafan mereka dan kesalahpahaman terhadap prinsip-prinsip yang benar. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang tegas terhadap JI perlu diapresiasi, berbeda dengan pendekatan yang diterapkan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Nuruzzaman juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan stakeholders pendidikan Islam untuk memberikan pendampingan kepada pesantren yang sebelumnya terafiliasi dengan JI.
“Pesantren dan lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan JI sudah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kurikulum yang telah dirumuskan oleh negara. Pendampingan ini perlu dilakukan oleh Kemenag untuk memastikan keberhasilan kembalinya JI ke NKRI dari tingkat pimpinan hingga ke seluruh anggota di akar rumput,” tambahnya.
Pembubaran JI diumumkan bersamaan dengan komitmen untuk mengikuti semua peraturan hukum yang berlaku di NKRI. Mereka juga menegaskan kesiapannya untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan bangsa Indonesia yang maju dan bermartabat.
Pernyataan Sikap Jamaah Islamiyah
Dalam rekaman video, berikut adalah enam pernyataan sikap Jamaah Islamiyah hasil kesepakatan Majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah:
1. Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharruf dan merujuk kepada paham Ahli Sunnah wal Jamaah
3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar
4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat
5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya
6. Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara melalui Densus 88 Anti Teror Mabes Polri
Bogor, 24 Zulhijjah 1445 H yang bertepatan 30 Juni 2024 M
Yang membuat pernyataan:
1. Abu Rusydan
2. Bara Wijayanto
3. Zarkasyi
4. Abu Fatih
5. Abu Mahmudah
6. Solahuddin
7. Saptono Munadi
8. Fahim
9. Bambang Sukirno
10. Qodri Fathurrahman
11. Imtihan Syafii
12. Hamad Nur Syahid
13. Mustaqim Safar
14. Abu Dujana
15. Tengku Azhar
16. Bahruddin Rohmat