Beranda

Hina Pasien BPJS, Dokter Dipecat RS Pusri Palembang

Ilustrasi seorang dokter. (istock)

INDONESIAONLINE – Bertambah lagi tenaga kesehatan yang disanksi gara-gara komentar menghina pasien BPJS Kesehatan yang mengeluh sudah delapan jam tidak dapat kamar dan akhirnya meninggal. Kali ini sanksi itu menimpa dokter di  Rumah Sakit Pusri Palembang.

RS Pusri resmi menghentikan kerja sama dengan dokter Tamara Dewi Jasmine setelah komentar “banyakin duit halal” yang diunggahnya di media sosial dan dianggap menghina pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan menuai sorotan publik. Keputusan tersebut diambil usai manajemen rumah sakit menyelesaikan pemeriksaan internal terhadap Tamara.

Humas RS Pusri, Diah Dwi Anugrah, menyampaikan bahwa manajemen telah memanggil dokter Tamara sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata kelola organisasi. Berdasarkan hasil proses tersebut, rumah sakit memutuskan mengakhiri kemitraan dengan Tamara.
“Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata kelola organisasi, manajemen telah melakukan pemanggilan kepada dokter yang bersangkutan. Setelah melalui proses tersebut, manajemen memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dr. @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri,” ujar Diah.

Menurut Diah, langkah tersebut merupakan wujud komitmen RS Pusri dalam menjaga profesionalisme serta memastikan seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan mematuhi etika profesi dan aturan yang berlaku. Ia menegaskan, keputusan itu diambil sebagai bagian dari upaya rumah sakit untuk menerapkan tata kelola organisasi yang baik sekaligus mempertahankan standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan.

RS Pusri juga memastikan polemik yang muncul akibat komentar di media sosial tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pasien, kata Diah, tetap akan memperoleh layanan kesehatan yang profesional, aman, bermutu, dan adil tanpa membedakan latar belakang, status, maupun kondisi apa pun.

“Prinsip pelayanan yang setara merupakan nilai yang terus kami junjung dalam setiap aspek pelayanan di RS Pusri,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah dokter dan tenaga administrasi kesehatan kena sanksi gegara komentar menghina di Threads terhadap Yurizal Tri Chaerawan yang akhirnya meninggal setelah mengeluhkan delapan jam belum dapat kamar perawatan. Antara lain dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr Elda Putri Rahardini di RSUP dr Sardjito Yogyakarta; dokter berinisial RM dari RSUD IA Moeis Samarinda; dokter Beni Christian Sihombing dari RSUD Ruteng, Nusa Tenggara Timur; serta NZ, ASN PPPK Paruh Waktu yang bertugas sebagai tenaga administrasi di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya. (rds/hel)

Exit mobile version