Beranda

Jaringan Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Terbongkar di Ngawi

Jaringan Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Terbongkar di Ngawi
Ilustrasi perdagangan bayi dengan modus adopsi yang terjadi di Ngawi, Jatim (Ist)

INDONESIAONLINE – Sebuah praktik keji Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok adopsi bayi berhasil dibongkar jajaran Polres Ngawi, Jawa Timur. Empat pelaku dengan inisial SA, ZM, R, dan SEB kini meringkuk di tahanan, diduga kuat menjadikan jual beli nyawa tak berdosa ini sebagai mata pencarian utama, meraup keuntungan jutaan rupiah dari setiap transaksi.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam keterangan pers pada Sabtu (31/5/2025), menjelaskan bahwa para tersangka mematok harga bervariasi kepada “adopter” bayi, dengan dalih sebagai biaya persalinan. Praktik kotor ini sistematis dan terorganisir.

“Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan,” ungkap AKBP Charles.

Investigasi polisi merinci keuntungan yang dikantongi masing-masing tersangka:

  • SA (35), warga Kecamatan Balong, Ponorogo, paling banyak meraup Rp 4 juta.

  • ZM (34), warga Kecamatan Rejoso, Pasuruan, memperoleh Rp 2,5 juta.

  • R (32), warga Kecamatan Grati, Pasuruan, mengantongi Rp 1 juta.

  • SEB (22), warga Kecamatan Bringin, Ngawi, mendapatkan Rp 2 juta.

Terendus dari Laporan Desa, Jaringan Meluas hingga Jakarta

Kasus perdagangan bayi ini terendus berkat kejelian salah satu perangkat desa di Kecamatan Bringin, Ngawi. Pada Rabu (14/5/2025), laporan mengenai permintaan pengurusan surat adopsi bayi yang mencurigakan memicu penyelidikan polisi.

“Kami bergerak cepat untuk menyelidiki dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Dari hasil pengembangan terhadap jaringan lainnya, diketahui bahwa jaringan ini juga beroperasi di wilayah Ponorogo,” beber AKBP Charles.

Lebih lanjut, Kapolres Charles mengungkap bahwa empat pelaku ini telah menjual lebih dari 10 bayi ke berbagai daerah, tidak hanya di Jawa Timur tetapi juga hingga DKI Jakarta, dengan modus operandi yang serupa. Mereka secara sistematis menargetkan ibu hamil yang berada dalam kondisi ekonomi lemah atau mereka yang berniat menyerahkan bayinya setelah lahir.

“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang masuk taraf ekonomi lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir,” jelas AKBP Charles. “Setelah bayi lahir, pelaku mencarikan adopter dan menyerahkan bayi tersebut dengan imbalan sejumlah uang.”

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya, surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan untuk operasional, beberapa unit ponsel yang dipakai untuk komunikasi, serta buku rekening bank yang menjadi jalur transaksi keuangan ilegal ini.

Keempat pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” tegas Kapolres Ngawi, menandakan keseriusan pihak berwajib dalam menindak kejahatan eksploitasi kemanusiaan ini. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menjadikan manusia sebagai komoditas.

Exit mobile version