Beranda

Menguak Sisi Gelap Wisata Batu: Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

Menguak Sisi Gelap Wisata Batu: Ratusan Botol Miras Ilegal Disita
Ilustrasi Miras Ilegal di Kota Batu, Jawa Timur (io)

Bea Cukai Malang bongkar peredaran 806 botol miras ilegal di tempat karaoke Kota Batu. Menguak sisi gelap pariwisata yang merugikan keuangan negara.

INDONESIAONLINE –  Di balik udara dingin pegunungan, gemerlap lampu taman hiburan, dan manisnya buah apel, Kota Batu menyimpan denyut kehidupan malam yang tak banyak dibicarakan. Sebagai salah satu destinasi wisata utama di Jawa Timur, kota ini menyedot jutaan wisatawan setiap tahunnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kunjungan wisatawan ke Kota Batu telah menyentuh angka lebih dari 8 juta orang per tahun pasca-pandemi.

Tingginya perputaran uang dan manusia ini memicu tumbuhnya sektor hiburan malam. Sayangnya, di tengah gegap gempita pariwisata tersebut, sebuah parasit ekonomi dan sosial tumbuh subur: peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras).

Temuan terbaru dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Kota Wisata Batu masih menjadi pasar yang sangat menggiurkan bagi para kartel minuman keras bawah tanah.

Penggerebekan di Ujung Sore Songgokerto

Selasa (7/4/2026) sore, langit Kota Batu mulai meremang ketika tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang bergerak senyap menuju sebuah tempat karaoke di Jalan Trunojoyo, Desa Songgokerto. Kawasan ini memang dikenal sebagai salah satu titik kumpul tempat hiburan dan vila peristirahatan.

Berdasarkan laporan masyarakat yang resah, aparat mencurigai adanya Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang beroperasi layaknya bisnis legal, namun sesungguhnya nekat menjual MMEA tanpa mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, memimpin langsung atensi terhadap operasi ini. Pukul 16.00 WIB, petugas merangsek masuk dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mencengangkan. Di balik gemerlap ruang bernyanyi, petugas menemukan sebuah gudang rahasia.

“Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan tempat usaha hiburan tersebut menjual MMEA tanpa memiliki izin resmi. Total ada 806 botol dari berbagai jenis dan golongan yang kami dapati siap diperjualbelikan kepada pengunjung,” ungkap Johan Pandores dalam keterangan resminya.

Guna mencegah barang haram tersebut mengalir ke meja para pengunjung, petugas langsung menyita 806 botol miras tersebut. Garis segel seketika dipasang di pintu gudang, menghentikan paksa operasional ilegal yang diyakini telah berlangsung lama.

Mengapa Miras Ilegal Subur di Kawasan Wisata?

Penindakan di Songgokerto bukanlah insiden tunggal, melainkan fenomena puncak gunung es dari apa yang disebut oleh para ekonom sebagai Unrecorded Alcohol (alkohol tak tercatat).

Mengapa pengusaha hiburan berani mengambil risiko berhadapan dengan hukum demi botol-botol miras ilegal? Jawabannya bermuara pada satu hal: margin keuntungan yang fantastis.

Dalam struktur penerimaan negara, Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan MMEA adalah tulang punggung. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mematok target penerimaan cukai nasional ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Tarif cukai miras golongan B dan C di Indonesia tergolong sangat tinggi sebagai instrumen pengendalian konsumsi.

Akibatnya, harga miras legal di pasaran menjadi mahal. Hal ini dibaca sebagai peluang emas oleh pasar gelap. Dengan menjual miras tanpa pita cukai (atau menggunakan pita cukai palsu), pengusaha hiburan dapat meraup untung dua hingga tiga kali lipat dibandingkan jika mereka menjual produk legal.

Penelitian dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengungkapkan kebenaran yang getir: tingginya pajak dan cukai alkohol di Indonesia, ditambah dengan rumitnya perizinan distribusi di daerah, justru menyuburkan pasar gelap. Konsumen yang mencari hiburan dengan budget terbatas akan disuguhi alkohol selundupan atau tak berizin oleh pihak pengelola.

“Wilayah Kota Wisata harus terus diperketat, mengingat sektor hiburan seringkali menjadi celah masuknya barang-barang kena cukai ilegal yang tidak terpantau administrasi negara,” tegas Johan Pandores, menyoroti kerentanan demografi Kota Batu.

Kebocoran Negara dan Ancaman Nyawa

Persoalan miras ilegal tidak sekadar urusan pita kertas di leher botol atau kerugian rupiah bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini adalah ancaman langsung terhadap kesehatan dan nyawa masyarakat.

Johan menegaskan bahwa kewajiban memiliki izin NPPBKC bagi pengusaha miras merupakan aturan mutlak yang tidak bisa ditawar. Izin ini bukan sekadar alat pungut pajak, melainkan instrumen quality control (kendali mutu) dari negara.

“Peredaran MMEA tanpa izin tidak hanya memicu kerugian pada penerimaan negara, tetapi juga memiliki dampak risiko kesehatan dan keamanan yang membahayakan masyarakat karena kualitasnya yang sama sekali tidak terjamin,” papar Johan.

Secara medis, minuman keras yang beredar di pasar gelap (termasuk oplosan) sering kali tidak melewati proses distilasi yang standar. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan RI secara konsisten menunjukkan bahwa konsumsi alkohol tak tercatat menjadi penyumbang utama keracunan metanol. Metanol adalah senyawa kimia beracun yang jika tertelan, dapat menyerang sistem saraf pusat, menyebabkan kebutaan permanen, hingga kematian dalam hitungan jam.

Ketika tempat karaoke di Songgokerto menyajikan 806 botol miras tanpa kejelasan asal-usul dan legalitas, mereka sesungguhnya sedang menghidangkan “racun potensial” kepada para wisatawan. Jika sampai terjadi kasus keracunan massal, citra Kota Wisata Batu sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi keluarga akan hancur lebur di mata nasional maupun internasional.

Ultimatum untuk Pengusaha Hiburan Malang Raya

Langkah penyitaan dan penyegelan oleh Bea Cukai Malang mengirimkan sinyal keras kepada para kartel miras ilegal dan oknum pengusaha hiburan nakal di kawasan Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu).

Johan memastikan bahwa operasi intelijen tidak akan berhenti pada 806 botol di Songgokerto. Pihaknya akan terus mengintensifkan patroli siber maupun pemantauan fisik di titik-titik rawan yang disinyalir menjadi jalur distribusi MMEA ilegal. Bea Cukai juga menggandeng aparat penegak hukum lainnya untuk memutus rantai pasok dari distributor besar yang bermain di balik layar.

Di akhir keterangannya, Johan memberikan pesan yang harus dicerna oleh para pemangku kepentingan industri pariwisata.

“Kami mengajak para pelaku usaha, terutama di wilayah wisata seperti Kota Batu, untuk patuh terhadap ketentuan cukai. Kepatuhan ini penting demi menciptakan iklim usaha yang sehat,” pungkasnya.

Pariwisata yang tangguh tidak dibangun di atas fondasi pelanggaran hukum. Gemerlap kehidupan malam Kota Batu harus segera dibersihkan dari bayang-bayang botol miras ilegal. Sebab, di setiap tetes alkohol tak bercukai yang mengalir, ada hak negara yang dirampas dan nyawa manusia yang dipertaruhkan. Penindakan Bea Cukai Malang hari ini harus menjadi titik balik bagi pengawasan pariwisata Kota Batu di masa depan (pl/dnv).

Exit mobile version