Beranda

Jeritan Korban Arisan Bodong di PN Gresik: Uang Miliaran Lenyap

Jeritan Korban Arisan Bodong di PN Gresik: Uang Miliaran Lenyap
Ilustrasi arisan bodong di Gresik, Jatim yang menyebabkan puluhan korban dengan nominal sekitar Rp 1,7 miliar (hukumonline)

INDONESIAONLINE – Puluhan ibu-ibu tak kuasa menahan emosi saat melihat Retnowati Wulandari (35), terdakwa kasus arisan bodong, memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik, Senin (21/4/2025). Teriakan meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang miliaran rupiah menggema, mewakili kepedihan mereka yang merasa tertipu.

Retnowati, warga Sidayu, Gresik, duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin. Ia dituduh mendalangi arisan fiktif yang merugikan anggotanya sejak akhir 2021 hingga pertengahan 2024.

Modus yang dijalankan terdakwa terbilang rapi. Dengan setoran Rp 150.000 per minggu, para korban dijanjikan keuntungan besar lewat undian. Namun, menurut JPU, nama pemenang yang keluar setiap minggunya adalah rekaan terdakwa semata. Uang yang terkumpul dari ratusan peserta diduga mengalir ke kantong pribadi Retnowati untuk membayar utang-utangnya.

“Para korban ini tergiur karena awalnya terdakwa memberikan bonus beras dan minyak goreng untuk menarik minat,” ungkap Welem Mintarja, kuasa hukum para korban, di luar persidangan. Ia membenarkan detail dakwaan jaksa.

Menurut Welem, terdapat 82 korban yang ia dampingi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 1.796.675.000. “Harapan utama kami, uang korban bisa kembali. Kami minta hakim memberikan hukuman setimpal,” tegasnya.

Jika dalam proses pidana ini tidak ada itikad baik pengembalian kerugian, Welem menyatakan siap menempuh jalur perdata. “Kami sudah mengidentifikasi beberapa aset milik terdakwa yang akan kami mohonkan sita melalui gugatan perdata nanti,” pungkasnya.

Kasus ini terungkap berkat kecurigaan salah satu korban yang memverifikasi daftar pemenang arisan. Sidang akan berlanjut pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi korban (sa/dnv).

Exit mobile version