DPO kasus narkoba di Malang, Bowo, akhirnya ditangkap setelah 3 bulan buron. Polisi temukan 3 ons sabu, 100 butir inex, dan jimat penangkal polisi bergambar Semar Petruk yang ternyata tak bertuah.
INDONESIAONLINE – Keampuhan jimat bergambar Semar dan Petruk yang diyakini bisa membuatnya “menghilang” dari kejaran aparat ternyata tak bertuah. IF alias Bowo (35), seorang residivis yang telah menjadi buronan selama tiga bulan, akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Malang Kota di kediamannya, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru.
Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga sebuah jimat dan tisu magic yang selalu dibawanya.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, dalam konferensi pers pada Kamis (26/6/2025), menjelaskan bahwa penangkapan Bowo merupakan hasil dari operasi yang alot.
“Tersangka ini sudah menjadi target operasi kami selama tiga bulan. Ia dikenal licin dan kerap lolos dari sergapan. Saat kami geledah badannya, di saku bajunya ditemukan tisu magic dan sebuah jimat,” ungkap Kompol Daky di lobi Polresta Malang Kota.
Barang bukti yang diamankan dari Bowo tergolong fantastis untuk tingkat pengedar di Malang. Polisi menyita tiga ons sabu-sabu (setara 85 gram) dan 100 butir pil inex yang dikemas dalam beberapa klip berbeda, serta satu unit timbangan digital.
Ancaman Hukuman Mati dan Jaringan Lapas
Jumlah barang bukti yang sangat besar menempatkan Bowo dalam kategori pengedar kelas atas. Merujuk pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan sabu di atas 5 gram sudah dikategorikan sebagai pengedar. Dengan barang bukti 85 gram, Bowo terancam Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Bowo ini adalah seorang residivis dan merupakan bagian dari jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam lapas. Awalnya kami kesulitan melakukan pengembangan, namun akhirnya target berhasil kami kunci,” tambah Daky.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, jimat berupa lempengan kuningan bergambar tokoh pewayangan Semar dan Petruk itu dipercaya dapat melindunginya dari penangkapan.
“Pengakuannya, jimat itu agar bisa lolos dari kejaran polisi. Namun faktanya, saat kami gerebek ia tidak bisa lolos lagi,” terang Daky.
Sementara itu, tisu magic diakuinya digunakan untuk menjaga stamina tubuh.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, memberikan apresiasi tinggi kepada jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini. Menurutnya, penangkapan Bowo membuktikan bahwa tidak ada cara mistis yang dapat menghalangi penegakan hukum.
“Ini target operasi yang sudah lama kami incar dan biasanya selalu luput. Bisa dikatakan dia sampai membawa jimat supaya terhindar dari kami. Kami apresiasi kerja keras tim yang akhirnya berhasil menangkapnya,” tegas Nanang.
Kini, Bowo harus mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota dan menukar jimatnya dengan seragam tahanan, sembari menunggu proses hukum yang akan menjeratnya dengan ancaman hukuman sangat berat (ir/dnv).