Beranda

JPL 11 Gresik Ditutup Permanen Usai Kecelakaan KA Jenggala

JPL 11 Gresik Ditutup Permanen Usai Kecelakaan KA Jenggala
Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 11 di Km 7+639 jalur antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Kabupaten Gresik ditutup permanen (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 11 di Km 7+639 jalur antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Kabupaten Gresik, kini resmi menjadi kenangan. Perlintasan yang menjadi lokasi kecelakaan tragis antara Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala dengan truk bermuatan kayu pada Selasa (8/4/2025) malam lalu, kini ditutup permanen mulai Rabu (9/4/2025).

Keputusan penutupan ini diumumkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya sebagai langkah preventif utama untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa penutupan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan transportasi kereta api dan jalan raya.

“Demi keselamatan dan keamanan bersama, perlintasan JPL 11 ini resmi kami tutup permanen,” ujar Luqman, Rabu (9/4/2025).

“Keputusan ini adalah hasil evaluasi mendalam yang melibatkan berbagai pihak, dan kami sepakat bahwa risiko kecelakaan di lokasi ini sangat tinggi,” imbuhnya.

Luqman menjelaskan bahwa penutupan JPL 11 merupakan hasil koordinasi intensif antara PT KAI Daop 8 Surabaya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Polsek Kebomas, Koramil Kebomas, Kecamatan Kebomas, hingga pemerintah Kelurahan Tenggulunan.

Kesepakatan bersama ini menunjukkan keseriusan seluruh pihak dalam menanggapi isu keselamatan di perlintasan sebidang.

Proses penutupan JPL 11 dilakukan secara fisik dengan pemasangan patok beton dan pembongkaran lapisan aspal serta cor jalan di area perlintasan. Langkah ini memastikan bahwa perlintasan tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan, sehingga menghilangkan potensi konflik antara kereta api dan pengguna jalan.

PT KAI Daop 8 Surabaya mengakui bahwa keberadaan perlintasan sebidang, terutama di area pemukiman dan industri seperti JPL 11, meningkatkan risiko kecelakaan. Perusahaan terus berupaya untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.

“Perlintasan sebidang memang menjadi salah satu titik rawan. Kami terus menghimbau masyarakat untuk selalu disiplin dan berhati-hati saat melintasi rel kereta api,” tegas Luqman.

Ia mengingatkan bahwa rambu lalu lintas adalah alat keselamatan utama di perlintasan, sementara palang pintu dan penjaga pintu hanya bersifat membantu.

“Kunci utama keselamatan di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas dari pengguna jalan. Dengan penutupan JPL 11 ini, kami berharap dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman,” pungkas Luqman.

Penutupan JPL 11 ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang dan mendorong upaya bersama untuk menutup perlintasan-perlintasan lain yang berpotensi membahayakan (mca/dnv).

Exit mobile version