Beranda

KAI Pecat Pengacara yang Naik Meja Sidang saat Ricuh Kasus Hotman Paris v Razman Arif

KAI Pecat Pengacara yang Naik Meja Sidang saat Ricuh Kasus Hotman Paris v Razman Arif
Firdaus Oiwobo dipecat KAI. (@m.firdausoiwobo_official)

INDONESIAONLINE – Aksi naik meja sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan pengacara Firdaus Oibowo berbuntut panjang. Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai organisasi yang menaunginya menyatakan telah memecat Firdaus Oiwobo.

Seperti diketahui, Firdaus Oibowo naik meja sidang PN Jakarta Utara saat kericuhan pecah antara  Hotman Paris dan Razman Arif Nasution, Kamis (6/2/2025) lalu. Firdaus berposisi sebagai kuasa hukum Razman Arif yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Pemecatan tersebut disampaikan KAI usai menggelar rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang dihadiri oleh seluruh ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada Sabtu 8 Februari 2025. Keputusan diambil KAI lantaran sikap Firdaus dinilai tidak mencerminkan advokat yang profesional.

“Dewan Pimpinan Pusat memutuskan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Saudara Firdaus karena menjadi komplain semua publik terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya,” ujar ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo, Muhamad Anwar, dilansir dari Youtube Cumicumi, Senin (10/2/2025).

Anwar mengatakan, keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo itu telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia. “Menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik sehingga ini diambil sikap oleh Dewan Pimpinan Pusat,” ucap dia.

Lebih lanjut, selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:

1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI.

2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo.

3. Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.

Reaksi Razman dan Firdaus Oibowo

Menanggapi pemecatan Firdaus, Razman menyayangkan keputusan KAI.

“Bahwa saya sangat prihatin lagi-lagi KAI, dan sekjen Kongres Advokat Indonesia, Apolos kok gegabah. Dulu saya tidak diperiksa, tiba-tiba keluar pemberitaan demikian. Padahal saya yang mundur karena gak nyaman,” kata Razman Nasution.

Sementara Firdaus mengaku menyebut proses pengadilan di Indonesia sangat buruk. Ia kemudian menilai publik justru lebih memfokuskan aksinya daripada kasus yang ditangani.

“Membuktikan bahwa proses peradilan di negeri ini sangat bobrok sekali. Di mana ketika kita mau mengorek permasalahan yang sangat melanggar kesusilaan tetapi kasus itu dialihkan ke remeh-temeh tentang saya naik meja. Gak sengaja aja sampai digoreng sehingga saya diberhentikan dari KAI,” ujar Firdaus.

“Jam 8 malam saya diberhentikan dari Kongres Advokat Indonesia, jam 5 subuh saya sudah ditelepon oleh 3 organisasi advokat,” katanya.

Firdaus kemudian mengungkap saat ini dia sudah memiliki jabatan baru setelah dipecat KAI. “Banyak advokat yang mengajak saya bergabung dan mereka bilang ‘ini posisi abang’. Akhirnya Peradi dan WPI mengubungi saya dan memberikan jabatan sebagai ketua DPD Banten. Dan hari ini saya sudah resmi jadi anggota Peradi WPI,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firdaus meminta Hotman Paris belajar hukum lagi sebelum menyebutnya tak bisa lagi ikut dalam persidangan. “Tentang hoax-hoax yang disebarkan Hotman Paris bahwa saya tidak bisa di sidang. Coba belajar hukum lagi ya, doktornya dari mana bicaranya ngaco, literasinya gak jelas, suruh debat sama saya di TV soal pasal-pasal, Hotman Paris kau jangan banyak piknik,” ujar Firdaus.

Setelah aksi naik meja dan pemecatan oleh KAI itu, publik pun mulai penasaran dengan latar belakang Firdaus. Oleh karena itu, kini profil Firdaus menjadi bahan yang paling banyak dicari publik.

Lantas seperti apa sosok kuasa hukum Razman ini? Berikut ulasannya:

Profil Firdaus Oiwobo

Merujuk lezen.id, Firdaus Oiwobo lahir pada 7 Juli 1976 dan saat ini berusia 48 tahun. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di bidang administrasi negara di Universitas Islam Syekh Yusuf dan melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.

Dengan latar belakang hukum yang kuat, ia kemudian mendirikan firma hukum sendiri, yakni M. Firdaus Oiwobo Law Firm.

Selain aktif di bidang hukum, Firdaus juga terlibat dalam berbagai organisasi. Ia merupakan pimpinan Yayasan Mutiara Taman Firdaus dan memiliki keterlibatan dalam Perkumpulan Artis Republik Indonesia (Perarri).

Tidak hanya itu. Dia juga menjabat sebagai ketua umum Satgas Anti-Narkoba Nasional, menunjukkan kiprahnya yang luas di luar bidang advokasi.

Keaktifannya di berbagai sektor membuat namanya dikenal luas, meskipun sering juga menuai kontroversi. Dengan berbagai peran yang dijalaninya, Firdaus menjadi figur publik yang kerap mendapat perhatian, terutama dalam kasus-kasus yang bersentuhan dengan hukum.

Kontroversi Firdaus Oiwobo

Nama Firdaus Oiwobo beberapa kali muncul mencuri perhatian publik. Salah satunya saat melaporkan istri Andre Taulany ke polisi lantaran diduga menghina calon presiden Prabowo Subianto kala itu.

Ia juga pernah melaporkan KPU dan Jokowi terkait dugaan manipulasi data saat pemilihan presiden pada 2019 silam. Dua tahun kemudian, namanya kembali muncul karena mengaku sebagai paman dari Nadya Arifta. Namun, pihak keluarga langsung mengonfirmasi bahwa hal tersebut tidak benar.

Kala itu Nadya Arifta disebut-sebut sebagai penyebab kandasnya hubungan Kaesang dan Jessica Tissue.

Kontroversi lainnya adalah saat dirinya meminta dilakukan tes DNA untuk Gala Sky. Ia pun sempat tidak yakin bahwa Gala merupakan anak Bibi Ardiansyah.

Lalu ada juga terkait laporan Persatuan Dukun Se-Indonesia atas Pesulap Merah. Dia bertindak sebagai kuasa hukumnya.

Sementara yang terbaru yakni soal aksinya yang naik meja di persidangan Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris dalam kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). (mt/hel)

Exit mobile version