Beranda

Kandas di PN: Gugatan Rp25 Miliar Wabup Jember ke Bupati Ditolak Hakim

Kandas di PN: Gugatan Rp25 Miliar Wabup Jember ke Bupati Ditolak Hakim
Perseteruan Wabup dan Bupati Jember (ist)

Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto terhadap Bupati Fawait kandas. PN Jember putuskan tak berwenang adili sengketa politik berbalut hukum administrasi ini.

INDONESIAONLINE – Babak baru ketegangan politik yang menyeret dua pucuk pimpinan Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencapai titik antiklimaks di meja hijau. Upaya hukum Wakil Bupati (Wabup) Jember, Djoko Susanto, yang melayangkan gugatan terhadap pasangannya sendiri, Bupati Jember Muhammad Fawait, dipastikan kandas di tengah jalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember secara tegas menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang sarat akan muatan sengketa administrasi pemerintahan tersebut.

Keputusan krusial ini tertuang dalam putusan sela yang dibacakan secara elektronik (e-court) pada Rabu (25/2/2026). Dalam amar putusannya untuk perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr, hakim menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat. Keputusan ini sekaligus menutup sementara drama hukum yang sempat menghebohkan publik Kota Tembakau tersebut.

Kompetensi Absolut: PN Jember Angkat Tangan

Inti dari putusan sela tersebut adalah penegasan mengenai batas kewenangan lembaga peradilan. Majelis hakim menilai bahwa materi gugatan yang diajukan tidak masuk dalam ranah peradilan umum (perdata), melainkan ranah peradilan tata usaha negara atau penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan.

“Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang kompetensi absolut. Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” demikian bunyi intisari putusan yang diakses melalui sistem informasi pengadilan.

Konsekuensi dari putusan ini, selain gugatan pokok yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO), pengadilan juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp428.000. Angka ini memang kecil secara nominal, namun memiliki makna simbolis kekalahan telak dalam strategi litigasi yang diterapkan kubu Wabup.

Kuasa hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, Moh. Husni Thamrin, menyambut putusan ini dengan nada tenang. Saat dikonfirmasi usai persidangan, pengacara senior ini mengaku tidak terkejut dengan vonis hakim. Baginya, sejak awal konstruksi hukum gugatan tersebut sudah rapuh.

“Tidak ada yang luar biasa, kami sudah memperkirakan. Gugatan itu terlalu prematur dan banyak cacatnya,” ujar Thamrin kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

Analisis Hukum: Salah Kamar Sejak Awal

Pernyataan Thamrin mengenai “cacat hukum” merujuk pada kekeliruan fundamental dalam menentukan yurisdiksi pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, sengketa yang berkaitan dengan jabatan publik, pembagian kewenangan, dan keputusan pejabat tata usaha negara memiliki jalurnya sendiri.

Thamrin menjelaskan bahwa perseteruan antara kepala daerah dan wakilnya, terutama yang menyangkut tupoksi (tugas pokok dan fungsi) serta janji politik administratif, seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“PN Jember tidak berwenang mengadili karena ini masuk kewenangan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bahkan sebagian materinya juga berkaitan dengan sengketa kewenangan administrasi pemerintahan,” tegas Thamrin.

Jika ditarik lebih jauh, Pasal 2 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, adalah kompetensi absolut PTUN. Membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri sebagai gugatan perdata biasa dianggap sebagai langkah “salah kamar”.

Gugurnya Gugatan Balik (Rekonvensi)

Drama hukum ini menjadi semakin rumit karena bermula dari pola yang tidak biasa. Awalnya, perkara ini muncul dari gugatan seorang warga Jember bernama Agus Mashudi. Warga tersebut menggugat Wabup Djoko Susanto sebagai Tergugat, dan menempatkan Bupati Fawait sebagai Turut Tergugat. Gugatan warga ini didasari kekhawatiran atas disharmoni kepemimpinan yang dianggap merugikan pelayanan publik.

Namun, dalam proses persidangan, Djoko Susanto justru melakukan manuver dengan mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik). Sasaran tembaknya bukan si penggugat awal, melainkan rekannya sendiri, Bupati Fawait.

Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut pada gugatan konvensi (gugatan awal), maka secara otomatis gugatan rekonvensi yang diajukan Wabup Djoko pun ikut gugur demi hukum.

“Karena pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara pokoknya, maka gugatan balik atau rekonvensi itu otomatis tidak bisa diperiksa. Hilang dengan sendirinya,” tambah Thamrin.

Tuntutan Rp 25,5 Miliar dan Isu Pecah Kongsi

Publik Jember sempat dibuat terperangah dengan nilai tuntutan yang diajukan dalam gugatan balik tersebut. Djoko Susanto menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai fantastis, yakni total Rp 25,5 miliar.

Angka puluhan miliar ini diklaim sebagai akumulasi dari biaya politik atau biaya operasional yang dikeluarkan selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga proses pelantikan. Tuntutan ini secara tidak langsung membuka kotak pandora mengenai mahalnya biaya politik di tingkat lokal dan rapuhnya koalisi pasangan calon pasca-kemenangan.

Isu disharmoni atau “pecah kongsi” antara Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya bukan barang baru dalam politik daerah di Indonesia. Fenomena ini sering terjadi ketika kesepakatan pra-pilkada—sering disebut sebagai “perjanjian politik”—tidak terealisasi saat keduanya menjabat.

Gugatan Agus Mashudi (penggugat asal) menyoroti dugaan adanya kesepakatan pembagian kewenangan yang dilanggar. Namun, pembuktian mengenai perjanjian bawah tangan semacam ini di ranah hukum perdata sangat sulit, apalagi jika menyangkut diskresi jabatan yang dilindungi undang-undang.

Dampak Bagi Pemerintahan Jember

Kandasnya gugatan ini di  PN Jember setidaknya memberikan jeda napas bagi birokrasi di Kabupaten Jember. Perseteruan terbuka antara Bupati dan Wakil Bupati dikhawatirkan akan melumpuhkan roda pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati dan Wakil Bupati adalah satu kesatuan pemimpin yang memiliki tugas untuk menjaga etika dan norma pemerintahan. Pasal 67 huruf g UU Pemda secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menjalin hubungan kerja yang harmonis.

Jika konflik ini terus berlanjut ke ranah hukum lain (misalnya banding atau gugatan baru ke PTUN), stabilitas politik di Jember bisa terganggu. Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi terbelah loyalitasnya, dan program pembangunan bisa terhambat akibat tidak adanya sinkronisasi instruksi dari pimpinan tertinggi daerah.

Pengamat politik dan hukum tata negara menilai bahwa penyelesaian sengketa kepemimpinan daerah sebaiknya dilakukan melalui mekanisme politik internal atau mediasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, bukan melalui litigasi yang frontal.

Meski gugatan kandas di tingkat pertama melalui putusan sela, pintu hukum bagi pihak yang merasa dirugikan belum sepenuhnya tertutup. Pihak penggugat (Agus Mashudi) maupun penggugat rekonvensi (Djoko Susanto) memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum perlawanan atau mengajukan gugatan baru ke pengadilan yang dianggap berwenang, yakni PTUN Surabaya.

Namun, jalur PTUN memiliki karakteristik pembuktian yang berbeda. Objek sengketa di PTUN haruslah berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Jika sengketa hanya didasarkan pada rasa tidak suka atau wanprestasi atas janji politik yang tidak tertulis dalam SK resmi, maka gugatan di PTUN pun akan menghadapi jalan terjal.

Selain itu, jika materi gugatan menyangkut kerugian perdata akibat ingkar janji (wanprestasi) atas kesepakatan pembagian biaya Pilkada, hal itu bisa saja masuk ranah perdata. Namun, hakim PN Jember telah menilai bahwa konteks hubungan Fawait dan Djoko dalam perkara ini adalah hubungan jabatan publik, sehingga elemen hukum publik lebih mendominasi daripada hukum privat.

Kasus di Jember ini menjadi preseden penting bagi sengketa pilkada dan dinamika pasca-pemilihan di Indonesia. Bahwa konflik internal pasangan kepala daerah yang dibawa ke ranah hukum perdata seringkali menemui jalan buntu karena benturan kewenangan yurisdiksi pengadilan.

Putusan PN Jember pada 25 Februari 2026 ini menegaskan bahwa urusan dapur pemerintahan tidak bisa serta merta diadili dengan kacamata perdata biasa. Bagi masyarakat Jember, putusan ini diharapkan menjadi titik balik agar kedua pemimpin mereka kembali fokus pada janji kampanye yang sesungguhnya: menyejahterakan rakyat, bukan sibuk bersengketa di pengadilan.

Kini, bola panas kembali ke tangan Djoko Susanto dan tim hukumnya. Apakah akan menerima kenyataan pahit ini dan melakukan rekonsiliasi, atau mencari celah hukum lain untuk melanjutkan pertarungan? Yang pasti, biaya perkara Rp428 ribu hanyalah angka kecil dibandingkan dengan pertaruhan reputasi dan stabilitas daerah yang sedang dipertaruhkan.

Masyarakat Jember menanti kedewasaan politik dari para pemimpinnya, berharap agar episode drama hukum ini segera berakhir dan berganti dengan episode percepatan pembangunan (mam/dnv).

Exit mobile version