Beranda

Kasus Kekerasan Pelajar hingga Tewas di Kota Batu Masuki Tahap Baru

Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo saat gelar konferensi pers terkait kasus kekerasan pelajar SMPN 2 Kota Batu hingga tewas (ir/io)

INDONESIAONLINE – Kasus kekerasan yang menewaskan RK (13), siswa SMPN 2 Kota Batu oleh lima temannya, kini memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menerima tersangka dan barang bukti tahap II pada Jumat (14/6/2024).

Tahap II ini merupakan proses lanjutan dari penanganan perkara oleh penyidik Kepolisian setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah menerima penyerahan tahap II dan barang bukti terkait kasus kekerasan pada anak. Proses ini masih berlangsung,” ungkap Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo.

Didik menambahkan, penanganan perkara ini berbeda karena melibatkan anak-anak sebagai tersangka. Oleh karena itu, pendekatan humanis dan hati-hati sangat diperlukan karena para tersangka masih di bawah umur.

Perkara ini melibatkan lima pelajar sebagai tersangka, empat di antaranya berusia di bawah 14 tahun. Mereka adalah AS (13) dari Kecamatan Batu, MI (15) dari Pujon Kabupaten Malang, KA (13) dari Bumiaji, MA (13), dan KB (13) dari Kecamatan Batu.

“Pendekatan kami sangat hati-hati, mengingat usia mereka masih sangat muda dan memiliki masa depan yang panjang,” lanjut Didik saat berada di Kejari Kota Batu.

Rencananya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Berkas perkara diharapkan bisa dilimpahkan pada pekan mendatang.

Pemerintah Kota Batu juga memberikan bimbingan konseling kepada keluarga korban dan anak-anak yang menjadi tersangka. Selain itu, pada 31 Mei telah dideklarasikan sebagai Hari Anti Bullying di Kota Batu, sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami bersama para pemangku kepentingan berupaya agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi anak-anak mereka,” harap Didik.

Kelima anak yang berhadapan dengan hukum didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Namun, untuk pelaku anak, hukuman tidak boleh melebihi setengah dari maksimum pidana yang diancamkan terhadap orang dewasa. Oleh karena itu, tersangka bisa dijatuhi hukuman maksimal 7,5 tahun.

“Selain itu, pidana denda dapat diganti dengan pelatihan kerja, sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutup Didik.

RK (13) meninggal setelah diduga dianiaya oleh teman-temannya. Ia meninggal dunia saat dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu pada Jumat (31/5/2024). Menurut keterangan keluarga, korban sempat mengeluh pusing sebelum akhirnya meninggal dunia.

RK mengalami penganiayaan yang mengakibatkan pendarahan di otak. Peran masing-masing anak beragam, mulai dari membawa korban ke lokasi kejadian, melakukan kekerasan, hingga merekam video kejadian tersebut (ir/dnv).

Exit mobile version