Beranda

Kasus Pornografi Eks Pegawai BUMN dan Pasangannya Dimulai di PN Gresik, Pengacara Tak Ajukan Keberatan

Kasus Pornografi Eks Pegawai BUMN dan Pasangannya Dimulai di PN Gresik, Pengacara Tak Ajukan Keberatan
Terdakwa Ichlas Budhi Pratama (depan) dan Viska Dhea Ramadhani usai menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta dikawal petugas dari Kejaksaan dan Kepolisian, Selasa 15 April 2025 (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Babak baru kasus dugaan pornografi yang menjerat mantan pegawai BUMN, Ichlas Budhi Pratama (IBP), dan Viska Dhea Ramadhani (VK), dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa (15/4/2025). Sidang perdana yang berlangsung di Ruang Tirta ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di bawah pimpinan ketua majelis hakim Bagus Trenggono, JPU dari Kejaksaan Negeri Gresik, Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio, membacakan dakwaan yang menjadi dasar hukum penjeratan kedua terdakwa. Baik IBP maupun VK hadir dalam persidangan dengan didampingi oleh tim penasehat hukum mereka.

Pantauan di lokasi menunjukkan IBP mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan peci hitam, sementara VK juga memakai atasan putih dipadu celana krem. Keduanya memasuki ruang sidang bersama tahanan lain dengan tangan terborgol di bawah pengawalan petugas kejaksaan. Di dalam ruang sidang, mereka duduk bersebelahan di kursi terdakwa dan tampak sesekali berbincang serta berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Usai pembacaan dakwaan, Penasehat Hukum terdakwa, Agus Sugiarto, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

“Secara formalitas, kami menilai dakwaan JPU tidak ada yang perlu ditanggapi atau diajukan keberatan saat ini. Kami akan fokus nanti ketika sudah masuk pada substansi perkara,” jelas Agus kepada wartawan seusai sidang.

Dengan keputusan tersebut, majelis hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dibuat oleh istri IBP, berinisial POD, pada Februari 2025 lalu. Laporan tersebut tidak hanya terkait dugaan adanya video asusila yang melibatkan IBP dan VK, tetapi juga mencakup dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan IBP terhadap pelapor (sa/dnv).

Exit mobile version