INDONESIAONLINE – Adanya kebijakan baru dari Kementerian Keuangan terkait komposisi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), membuat Gubernur Jawa Timur (Jatim) pening.

Pasalnya, kebijakan baru terkait pajak kendaraan itu bisa berpotensi hilangnya pendapatan Provinsi Jatim senilai Rp 4 triliun.

“Dari hitungan rata-rata pendapatan dari PKB Jatim berpotensi kehilangan Rp 4 triliun,” ucap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Risiko kehilangan pendapatan senilai itu tentunya akan membuat program-program prioritas Pemprov Jatim, khususnya program pendidikan gratis berkualitas, akan terganggu.

“Ini serius dan saya sampaikan bahwa keberpihakan di layanan pendidikan dari APBD Jatim sejak 2019 sudah memberikan hasil yang signifikan,” ujar Khofifah.

Baca Juga  Ini Formasi Lowongan ASN 2023 yang Dibuka September

Potensi kehilangan pendapatan Pemprov Jatim ini dikarenakan dari kebijakan baru yang merupakan penyesuaian dari Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Di mana, komposisi pembagian pendapatan dari PKB dan BBNKB dari yang semula 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota, menjadi 34 persen untuk pemerintah provinsi dan 66 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.