Kejagung buru aset Riza Chalid, tersangka ganda kasus korupsi Petral. Sembunyi di Malaysia, negara gandeng Interpol lacak harta sang mafia migas.
INDONESIAONLINE – Selama lebih dari dua dekade, namanya lebih sering dibisikkan di ruang-ruang gelap kekuasaan ketimbang diucapkan secara terbuka di depan publik. Mohammad Riza Chalid (MRC), sosok yang kerap dijuluki sebagai Godfather mafia minyak dan gas (migas) Indonesia, kini tengah menghadapi kejatuhan terbesarnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tidak lagi sekadar ingin memenjarakan raganya, tetapi juga memutus urat nadi kekuatannya: memiskinkan harta kekayaannya.
Status hukum pria yang selalu lolos dari jerat hukum di masa lalu ini kian kelam. Pada Kamis malam (9/4/2026), di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, negara secara resmi menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka utama dalam megaskandal korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk periode 2008 hingga 2015.
Ini bukan penetapan tersangka sembarangan. Ini adalah upaya negara untuk menguliti kembali “kotak pandora” Petral, sebuah anak usaha Pertamina di Singapura yang selama bertahun-tahun diyakini menjadi sarang penyamun yang mengisap triliunan rupiah uang rakyat berkedok impor minyak.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah pintu masuk untuk operasi yang lebih besar, yakni perburuan aset (asset recovery).
“Sekarang kan tumpuan ada di Interpol. Posisi di situ. Tapi dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar,” ujar Febrie kepada awak media di kantor Kejagung, Jumat (10/4/2026).
Menyibak Tabir Petral: Tragedi Kebocoran Informasi dan Monopoli Terselubung
Untuk memahami seberapa besar aset Riza Chalid yang tengah diburu negara, kita harus mundur sejenak melihat bagaimana mekanisme korupsi ini beroperasi. Kasus Petral bukanlah kejahatan kerah putih biasa; ini adalah kejahatan korporasi tingkat tinggi yang melibatkan jaringan multinasional.
Dalam konferensi persnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Petral ini. Konstruksi perkaranya memaparkan fakta mengerikan tentang betapa rentannya ketahanan energi nasional kita.
Tim penyidik Kejagung menemukan bukti kuat adanya kebocoran informasi sangat rahasia dari internal Pertamina Energy Services (PES)—unit operasional Petral. Informasi yang dibocorkan meliputi spesifikasi, volume, hingga harga dasar (owner estimate) terkait kebutuhan impor minyak mentah dan bensin (gasoline) Indonesia.
Di sinilah peran sentral Riza Chalid terungkap. Menurut Syarief, Riza bertindak sebagai Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat sesungguhnya di balik deretan perusahaan cangkang (shell companies) yang memenangi tender. Bersama tersangka lain berinisial IRW, Riza menggunakan perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut untuk memengaruhi, mengintervensi, dan pada akhirnya memonopoli proses pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga sewa kapal pengangkutan.
Data historis memperkuat temuan Kejagung ini. Jika kita menengok kembali hasil audit forensik lembaga independen Kordamentha (KPMG Group) pada November 2015—tak lama setelah Petral dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo—ditemukan fakta bahwa sepanjang 2012-2014, PES tidak dapat memperoleh harga minyak terbaik karena adanya intervensi pihak luar.
Audit tersebut secara eksplisit menyebut adanya pihak ketiga yang memonopoli jaringan suplai minyak ke Indonesia, menciptakan rantai pasok palsu yang membuat Pertamina harus membayar lebih mahal (premium) di atas harga pasar.
Faisal Basri, Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas kala itu, pernah mengestimasi bahwa inefisiensi akibat praktik mafia di Petral merugikan negara hingga jutaan dolar per hari. Selisih harga sekian sen dolar per barel, jika dikalikan ratusan ribu barel kebutuhan impor Indonesia setiap harinya selama periode 2008-2015, menghasilkan akumulasi kerugian negara bernilai belasan hingga puluhan triliun rupiah. Uang-uang inilah yang kini dilacak oleh Kejagung.
Tersangka Ganda: Bukti Gurita yang Tak Pernah Mati
Yang membuat langkah hukum Kejagung kali ini sangat krusial adalah fakta bahwa Riza Chalid kini menyandang status tersangka ganda. Petral mungkin telah dibubarkan pada 2015, namun tentakel sang mafia rupanya tidak terputus.
Jauh sebelum penetapan kasus Petral ini, Riza telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Kasusnya pun tak kalah megah: dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. Artinya, meskipun Petral telah mati dan digantikan oleh Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina, jaringan mafia ini berhasil bermutasi, menemukan celah baru, dan kembali mencengkeram sistem pengadaan migas nasional di era yang lebih modern.
Dengan adanya dua kasus raksasa ini (periode 2008-2015 dan 2018-2023), Kejagung memiliki legitimasi penuh untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini berarti, jaksa penyidik berhak membekukan dan merampas seluruh aset MRC—mulai dari properti mewah, rekening bank, kepemilikan saham di perusahaan domestik maupun offshore, hingga aset-aset yang disamarkan atas nama keluarga atau kolega—tanpa harus membuktikan satu per satu dari kejahatan mana uang tersebut berasal.
Namun, memburu aset mafia kelas kakap tidak semudah membalik telapak tangan. Riza Chalid menyadari pergerakan senyap penyidik. Sejak 19 Agustus 2025, ia telah resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kelas wahid.
Di mana sang Godfather bersembunyi? Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya telah membongkar informasi intelijen yang menyebutkan bahwa Riza terpantau bersembunyi di negara tetangga, Malaysia.
Banyak pihak bertanya-tanya, jika keberadaannya sudah diketahui, mengapa ia belum ditangkap? Di sinilah kerumitan hukum dan diplomasi internasional bermain.
“Oh jangan dibuka lah (titik koordinat pastinya), nanti dia lari lagi, tapi posisi lagi di ini,” ucap Jampidsus Febrie Adriansyah penuh kehati-hatian.
Menangkap buronan berharta triliunan rupiah di luar negeri membutuhkan lebih dari sekadar Red Notice Interpol. Aparat penegak hukum harus melewati proses birokrasi Mutual Legal Assistance (MLA) dan perjanjian ekstradisi antaranegara.
Malaysia memiliki sistem kedaulatan hukum (yurisdiksi) sendiri. Sering kali, buronan kelas atas menyewa firma hukum internasional terbaik untuk melakukan perlawanan di pengadilan setempat guna menggagalkan ekstradisi, atau menggunakan visa khusus seperti Investor Visa yang memberikan mereka perlindungan sementara.
Selain itu, melacak aset di era finansial modern sangatlah rumit. Pelaku korupsi sekelas MRC hampir dipastikan tidak menyimpan uangnya di rekening bank biasa. Mereka menggunakan skema layered transactions (transaksi berlapis) melintasi berbagai negara tax haven (surga pajak) seperti Kepulauan Virgin Britania Raya, Cayman Islands, atau Panama.
Uang haram dari tender minyak tersebut dicuci sedemikian rupa hingga menjadi aset legal seperti real estat di luar negeri atau investasi bisnis yang terlihat bersih.
Taruhan Besar bagi Marwah Penegakan Hukum
Meski berliku, perburuan aset Riza Chalid oleh Kejaksaan Agung ini menjadi sinyal terkuat bahwa negara mulai mempraktikkan doktrin Follow the Money (ikuti aliran uangnya) dengan serius.
Bagi jutaan rakyat Indonesia, angka triliunan rupiah yang dirampok dari sektor migas ini adalah alasan mengapa harga BBM di dalam negeri kerap membengkak dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap sen dolar yang di-‘mark-up’ oleh jaringan Petral di masa lalu pada dasarnya adalah uang subsidi yang dicuri dari hak rakyat miskin, nelayan, dan petani.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum dan diplomasi negara. Mengandalkan Interpol semata tidaklah cukup; pemerintah memerlukan tekanan diplomasi tingkat tinggi—Government to Government—kepada Malaysia untuk memastikan bahwa tanah jiran tersebut tidak menjadi surga perlindungan bagi para perampok kekayaan Indonesia.
Membawa pulang Riza Chalid beserta seluruh triliunan asetnya bukan sekadar soal penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ini adalah sebuah pengadilan sejarah untuk mengembalikan kedaulatan energi Indonesia yang selama belasan tahun digadaikan oleh segelintir elit mafia.
