Kejari Gresik Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Desa Roomo

INDONESIAONLINE – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menjadi atensi Kejaksaan Negeri Gresik.

Pasalnya, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan, hasil audit Inspektorat sudah keluar. Kerugian negara mencapai Rp 270 juta. 

Dalam waktu dekat, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) segera menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran tahun 2016 – 2018 tersebut.

“Minggu depan kami akan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Muhammad Hamdan Saragih saat menggelar jumpa pers hasil kinerja selama satu tahun, Kamis (21/07/2022).

Hamdan menyebutkan, hasil audit dari Inspektorat baru diterima bulan lalu. Kemudian akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Ada kerugian negara sebesar Rp 270 juta,” katanya.

Hamdan menegaskan, untuk perkara korupsi Kejari Gresik tidak main-main dan akan bertindak tegas. Pihaknya akan mengusut sampai tuntas bagi mereka yang memainkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Alifin N Wanda menambahkan, penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Desa Roomo dimungkinkan hanya berjumlah satu orang.

“Hanya satu tersangka, siapa orangnya dan perannya tunggu saja. Minggu depan kita ekspos,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan ADD di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018.

Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sambil menunggu proses audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat kabupaten Gresik.