INDONESIAONLINE – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota Ombudsman RI periode 2026-2031. Keputusan tersebut dibacakan Majelis Etik Ombudsman RI dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026).
Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar Partono.
Majelis Etik selanjutnya akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan tersebut. Presiden diharapkan segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian tetap Hery Susanto.
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut Hery tidak menunjukkan iktikad meminta maaf maupun mengundurkan diri setelah kasus hukum yang menjeratnya mencuat. Sikap tersebut dinilai mencoreng marwah lembaga Ombudsman RI.
Selain itu, Hery dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Ombudsman karena tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut akibat penahanan oleh Kejaksaan Agung. “Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama tiga bulan terus-menerus,” kata Partono.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan uang tersebut diberikan oleh Direktur PT TSHI berinisial LKM. “Tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief, Kamis (16/4/2026).
Dalam perkara ini, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP. Ia diduga membantu mengurus persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PT TSHI dan diminta mempengaruhi Ombudsman agar mengoreksi hasil perhitungan tersebut.
Selain Hery, Kejagung juga menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut. (rds/hel)
