Kezia Syifa, WNI viral gabung Army National Guard AS. Dilema diaspora, pendidikan gratis vs ancaman UU Kewarganegaraan & sanksi pencabutan paspor.
INDONESIAONLINE – Sebuah video singkat berdurasi kurang dari satu menit yang beredar viral pada pertengahan Januari 2026, berhasil memantik diskusi panas di ruang publik Indonesia. Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan muda berhijab, memeluk erat keluarganya dalam suasana haru perpisahan.
Yang membuat pemandangan ini tidak biasa adalah seragam loreng yang dikenakannya: Operational Camouflage Pattern (OCP) dengan lambang bendera Amerika Serikat di lengan kanan.
Dia adalah Kezia Syifa (20), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tangerang, Banten, yang kini tercatat sebagai anggota Army National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat. Pilihan hidup Kezia ini tidak hanya menjadi kisah inspiratif tentang perjuangan diaspora di negeri Paman Sam, tetapi juga memicu alarm hukum yang serius di Tanah Air.
Kezia kini berdiri di persimpangan jalan yang terjal: antara mengejar impian “American Dream” melalui jalur militer atau menghadapi konsekuensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara permanen.
Jalan Pintas Menuju Pendidikan dan Karakter
Kezia bukanlah satu-satunya diaspora Indonesia yang mencoba peruntungan di Amerika Serikat. Bersama orangtuanya, ia menetap di Negara Bagian Maryland sejak pertengahan 2023 berbekal Permanent Resident Card atau yang populer disebut Green Card.
Status legal ini memberikan hak kepada imigran untuk tinggal dan bekerja secara permanen di AS, namun belum tentu menjadikan mereka warga negara AS.
Safitri, ibunda Kezia, menegaskan bahwa keputusan putrinya bergabung dengan Garda Nasional bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap Tanah Air, melainkan strategi pragmatis untuk bertahan hidup dan berkembang di negara adidaya tersebut. Biaya pendidikan tinggi di Amerika Serikat yang selangit seringkali menjadi penghalang bagi kaum imigran.
“Motivasi utamanya adalah pendidikan, pembentukan karakter, dan pengembangan diri. Karena tinggal dan bersekolah di Amerika, Kezia memilih jalur yang tersedia secara legal di sana,” ujar Safitri.
Secara data, militer AS memang menawarkan insentif pendidikan yang masif. Program seperti GI Bill atau Tuition Assistance memungkinkan anggota militer, termasuk Garda Nasional, mendapatkan pembiayaan kuliah hingga 100 persen.
Bagi keluarga imigran kelas pekerja, tawaran ini adalah tiket emas mobilitas sosial yang sulit ditolak. Kezia sendiri, meski berseragam militer, ditempatkan di unit administrasi (non-combatant role), yang memungkinkannya tetap menempuh pendidikan sembari mengabdi paruh waktu.
Membedah Garda Nasional: Militer atau Sipil?
Kesalahpahaman yang sering muncul di publik Indonesia adalah menyamakan Army National Guard dengan tentara reguler (Active Duty). Garda Nasional adalah komponen cadangan yang unik dalam struktur pertahanan AS. Didirikan sejak 1636, satuan ini berada di bawah komando ganda: Gubernur Negara Bagian (untuk kondisi damai/darurat lokal) dan Presiden AS (untuk mobilisasi perang).
Anggotanya adalah “Citizen Soldiers”—warga sipil yang memiliki pekerjaan tetap atau sedang kuliah, namun wajib berlatih satu akhir pekan setiap bulan dan dua minggu dalam setahun. Meski berstatus cadangan, secara hukum militer AS, mereka tetaplah kombatan yang telah mengucapkan sumpah setia.
Dalam konteks hukum internasional, partisipasi dalam Garda Nasional tetap dikategorikan sebagai dinas militer asing. Inilah titik krusial yang menempatkan Kezia dalam zona bahaya hukum Indonesia.
Pedang Damocles UU Kewarganegaraan
Pemerintah Indonesia merespons fenomena ini dengan pendekatan normatif yang kaku. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada Kamis (22/1/2026), memberikan pernyataan tegas yang menjadi “lampu merah” bagi diaspora Indonesia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, posisi Kezia sangat rentan. Pasal 23 huruf d undang-undang tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika: “Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”
Frasa “tanpa izin presiden” adalah kunci mati. Dalam sejarah modern Indonesia, hampir tidak ada Presiden memberikan izin kepada warga sipil untuk bergabung dengan militer negara lain, kecuali dalam konteks kerjasama pertahanan resmi antar-negara yang sangat spesifik.
“Prinsipnya WNI tidak boleh menjadi tentara asing. Jika terbukti, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Kementerian Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor,” tegas Supratman.
Pernyataan ini bukan gertakan sambal. Jika paspor Kezia dicabut, ia akan kehilangan perlindungan diplomatik dari negara asalnya. Lebih buruk lagi, jika ia belum resmi menjadi warga negara AS (hanya pemegang Green Card), ia berpotensi menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan) jika AS tiba-tiba mengubah kebijakan imigrasinya, meskipun skenario ini kecil kemungkinannya karena jalur militer biasanya mempercepat proses naturalisasi AS.
Dilema Kesetiaan Ganda
Kasus Kezia membuka kembali kotak pandora mengenai isu kewarganegaraan ganda (dual citizenship) yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan diaspora Indonesia. Banyak negara maju telah mengadopsi prinsip kewarganegaraan ganda untuk merangkul potensi diaspora mereka.
Namun, Indonesia masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal (dengan pengecualian terbatas untuk anak-anak hasil perkawinan campur hingga usia tertentu).
Asas kesetiaan tunggal ini didasarkan pada doktrin pertahanan dan keamanan nasional. Bergabungnya seorang WNI ke dalam institusi militer asing—sekalipun negara tersebut adalah sahabat diplomatik—dianggap sebagai potensi konflik kepentingan (conflict of interest). Bagaimana jika, dalam skenario terburuk, negara tempat WNI tersebut mengabdi terlibat konflik geopolitik yang merugikan kepentingan Indonesia?
Tenaga Ahli Hukum Internasional menilai bahwa langkah Kezia, meskipun didasari motif ekonomi dan pendidikan, secara teknis telah memenuhi unsur “sumpah setia” kepada negara asing. Dalam upacara pelantikan militer AS, setiap rekrutan wajib bersumpah untuk “support and defend the Constitution of the United States against all enemies, foreign and domestic.” Sumpah ini secara substansial bertentangan dengan kewajiban kesetiaan seorang WNI kepada Pancasila dan UUD 1945.
Verifikasi dan Konsekuensi
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan di AS tengah melakukan verifikasi faktual. Proses ini penting untuk memastikan apakah Kezia benar-benar telah dilantik secara resmi (sworn-in) sebagai anggota militer atau masih dalam tahap pra-rekrutmen sipil.
Jika statusnya terkonfirmasi sebagai personel militer aktif atau cadangan resmi, maka secara administratif negara wajib menjalankan amanat undang-undang: mencabut status WNI-nya. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar untuk sebuah seragam dan beasiswa.
Kasus Kezia Syifa menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi jutaan diaspora Indonesia di seluruh dunia. Bahwa di balik globalisasi yang mengaburkan batas-batas negara, hukum kewarganegaraan tetaplah tembok tebal yang menuntut kesetiaan mutlak.
Pilihan Kezia mungkin pragmatis dan visioner untuk masa depan pribadinya di Amerika, namun secara yuridis, itu adalah langkah perpisahan dengan tanah kelahirannya, Indonesia.
Apakah ini sebuah kerugian bagi Indonesia yang kehilangan talenta muda, atau sebuah ketegasan menjaga kedaulatan? Perdebatan ini akan terus bergulir seiring dengan semakin banyaknya anak bangsa yang melanglang buana.
