Aturan baru Permenkomdigi 7/2026 mewajibkan registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah. Cegah penipuan, satu NIK dibatasi, dan kontrol penuh di tangan pengguna.
INDONESIAONLINE – Era kebebasan semu di ranah telekomunikasi Indonesia resmi berakhir. Mulai 19 Januari 2026, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan aturan revolusioner yang mengubah total tata cara kepemilikan nomor seluler. Tidak ada lagi celah bagi “kartu hantu” atau nomor siluman yang kerap digunakan untuk teror pinjaman online (pinjol), penipuan “mama minta pulsa”, hingga penyebaran hoaks.
Payung hukum tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Jika sebelumnya registrasi hanya bermodalkan pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)—yang notabene datanya seringkali bocor dan diperjualbelikan—kini negara mewajibkan validasi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa transformasi ini bukan sekadar birokrasi tambahan. Ini adalah benteng pertahanan terakhir untuk memulihkan kedaulatan data dan keamanan siber masyarakat.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
Biometrik: Kunci Matinya Sindikat Penipuan
Mengapa biometrik menjadi kunci? Selama satu dekade terakhir, kejahatan siber di Indonesia tumbuh subur karena mudahnya pelaku berganti-ganti identitas digital. Sindikat penipuan seringkali menggunakan ribuan kartu perdana yang diregistrasi menggunakan data NIK/KK curian milik orang lain.
Dengan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, celah ini ditutup rapat. Sistem biometrik mewajibkan kehadiran fisik (liveness detection) dari pemilik identitas saat melakukan registrasi. Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memindai wajah yang terintegrasi dengan database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Artinya, penipu tidak bisa lagi sekadar memegang fotokopi KTP orang lain untuk mengaktifkan nomor baru.
Bagi Warga Negara Asing (WNA), aturan tak kalah ketat diberlakukan. Mereka wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah (KITAS/KITAP) untuk mendapatkan akses telekomunikasi di tanah air.
Perlindungan Anak dan Matinya “Kartu Perdana Sekali Pakai”
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah perlindungan terhadap anak di bawah umur. Di era digital di mana anak-anak rentan terhadap eksploitasi siber, pemerintah menetapkan bahwa pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melakukan registrasi dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.
Ini menciptakan lapisan pengawasan orang tua (parental control) yang lebih kuat sejak pintu gerbang akses telekomunikasi dibuka.
Selain itu, aturan ini juga menjadi lonceng kematian bagi bisnis jual-beli kartu perdana aktif yang selama ini marak di konter-konter pinggir jalan. Pemerintah mewajibkan seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif.
“Kartu baru hanya bisa digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi,” tegas Meutya Hafid.
Implikasinya sangat besar bagi ekosistem bisnis seluler. Praktik “kartu sekali buang” atau burner phones yang kerap digunakan pelaku kriminal untuk menghilangkan jejak kini menjadi mustahil dilakukan. Setiap nomor yang aktif memiliki jejak biometrik yang merujuk pada satu individu nyata yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Satu NIK, Tiga Nomor: Membatasi Gerak “Peternak” Akun
Untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam skala masif—seperti yang sering dilakukan oleh “peternak” akun media sosial atau sindikat judi online—pemerintah membatasi kepemilikan nomor. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi (operator).
Jika seorang pengguna membutuhkan lebih dari tiga nomor, prosedur verifikasi lanjutan yang lebih ketat akan diberlakukan di gerai resmi operator. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mempersulit gerak sindikat yang biasanya mengoperasikan ratusan nomor sekaligus untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
Salah satu terobosan paling pro-rakyat dalam Permenkomdigi 7/2026 adalah pemberian kendali penuh kepada masyarakat. Selama ini, banyak warga tidak sadar bahwa NIK mereka digunakan oleh orang tak dikenal untuk meregistrasi belasan nomor asing.
Kini, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas transparansi. Masyarakat diberi hak untuk mengecek berapa banyak dan nomor apa saja yang terdaftar atas nama dan wajah mereka.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” jelas Meutya.
Fitur ini memungkinkan masyarakat melakukan “bersih-bersih” data pribadi. Jika ditemukan nomor asing yang mencatut identitas mereka, pemilik NIK yang sah dapat mengajukan pemblokiran seketika.
Tantangan Keamanan Data: Operator Wajib Berbenah
Pemberlakuan data biometrik tentu memunculkan kekhawatiran baru: keamanan data. Mengumpulkan jutaan data wajah penduduk adalah tanggung jawab besar yang membawa risiko tinggi jika terjadi kebocoran data (data breach).
Menyadari risiko ini, pemerintah dalam regulasi tersebut mewajibkan operator seluler untuk menerapkan standar keamanan informasi internasional. Sistem pencegahan penipuan (fraud prevention) harus dipasang sebagai standar operasional. Keamanan dan kerahasiaan data pelanggan bukan lagi opsi, melainkan kewajiban mutlak yang jika dilanggar akan berbuah sanksi.
Pemerintah juga memastikan transisi yang mulus bagi pelanggan lama. Fasilitas registrasi ulang (re-registrasi) akan disediakan bagi mereka yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan KK, agar dapat beralih ke sistem biometrik yang lebih aman. Ini adalah langkah preventif agar nomor lama tidak mudah diambil alih (SIM Swap) oleh penjahat siber.
Terkait penegakan aturan, pemerintah saat ini mengedepankan pendekatan pembinaan namun tegas. Sanksi administratif disiapkan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang lalai atau sengaja melanggar ketentuan, tanpa menggugurkan kewajiban mereka untuk memperbaiki sistem.
“Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi komitmen kami membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” pungkas Meutya.
Peraturan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah reformasi fundamental dalam tata kelola identitas digital di Indonesia. Dengan mewajibkan wajah sebagai “kunci”, pemerintah berharap ruang gerak penipu, penyebar teror, dan pelaku kejahatan siber semakin sempit, mengembalikan rasa aman masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital.
