Puluhan kios baru Pasar Buah Karangploso mangkrak padahal pedagang setor swadaya Rp50-60 juta sejak 2023. Disperindag Kab Malang janji segera tempati.
INDONESIAONLINE – Berdiri kokoh namun tak berpenghuni. Itulah pemandangan di puluhan kios baru kawasan Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang. Padahal kios berukuran 9 meter persegi itu telah rampung dibangun, namun hingga pertengahan 2026, pedagang yang berhak justru belum bisa memulai aktivitas berdagang di sana.
Mayoritas pedagang sebenarnya telah mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP) berjualan atas kios tersebut sejak tahun 2023. Namun hingga menjelang habis masa berlakunya SHP di tahun 2026, mereka tetap tidak bisa menempati bangunan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Data yang diterima dari LIRA Jawa Timur (Jatim) menyebutkan setidaknya ada puluhan kios baru di kawasan tersebut yang kini kondisinya mangkrak meski fisik bangunan sudah selesai sepenuhnya.
Pasar Buah Karangploso merupakan salah satu sentra perdagangan buah terbesar di Kabupaten Malang, sehingga keterlambatan penempatan kios berdampak langsung pada pendapatan harian pedagang.
Swadaya Rp50-60 Juta, SHP Terbit Sejak 2023
Di balik mangkraknya kios-kios tersebut, tersimpan beban berat bagi para pedagang. Bukti kuitansi yang diterima menunjukkan setidaknya ada dua nominal setoran berbeda yang dibayarkan pedagang: Rp50 juta dan Rp60 juta per kios. Dalam kuitansi tersebut tertera tujuan pembayaran untuk titipan swadaya pembangunan Pasar Buah Karangploso dan titipan pelunasan pembayaran Pasar Sayur Karangploso.
Pada bagian bawah kuitansi tertera tanda tangan dan nama terang Anton Apriansah, serta stempel bertuliskan Panitia Swadaya Pembangunan Pasar Buah Karangploso. Terdapat juga kuitansi dengan stempel Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Induk Karangploso.
Anton Apriansah sendiri diketahui merupakan Kepala UPPD Induk dan Pasar Sayur Karangploso. Artinya, setoran uang pedagang tersebut tercatat resmi oleh pengelola pasar setempat.
Meski sudah membayar lunas sesuai kuitansi, para pedagang justru terkatung-katung. SHP yang mereka miliki sejak 2023 hanya tersisa masa berlaku hingga 2026, namun hingga kini belum ada kepastian kapan mereka bisa pindah ke kios baru.
Beberapa pedagang mengaku terbebani karena harus membayar cicilan pinjaman yang diambil untuk melunasi setoran kios sekaligus biaya sewa kios lama yang masih mereka gunakan sementara waktu.
LIRA Jatim Desak Klarifikasi, Disperindag Janji Segera Tempati
Temuan ini pun memicu respons dari LIRA Jatim. Tim Hukum ad hoc LIRA Jatim Wiwid Tuhu Prasetyanto menyebut pihaknya sudah mulai menyusun hasil kajian lapangan.
“Kami telah mulai menyusun hasil kajian lapangan. Tim Hukum ad hoc LIRA Jawa Timur akan mengirimkan surat resmi ke OPD terkait untuk meminta klarifikasi tegas mengenai mekanisme pembangunan kios, sumber pendanaan, status hukum lahan, dasar penerbitan SHP, hingga alasan rasional mengapa puluhan kios tersebut dibiarkan terbengkalai,” ungkap Wiwid.
Surat klarifikasi tersebut ditujukan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang selaku instansi yang menaungi pengelolaan pasar di wilayah tersebut. Astri Lutfiatunnisa, Kepala Disperindag Kabupaten Malang, membenarkan bahwa biaya pembangunan kios-kios baru Pasar Buah Karangploso berasal dari swadaya pedagang.
“Pembangunan dilaksanakan melalui swadaya dari pedagang,” ujar Astri.
Saat ditanya perihal lahan yang digunakan untuk membangun kios, Astri menyebut area tersebut dulunya pernah dimanfaatkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). Namun ketika disinggung mengenai kepemilikan aset kios yang berada di atas tanah daerah/negara, Astri tidak memberikan jawaban. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas penarikan swadaya pedagang untuk pembangunan di lahan negara.
Terpisah, Astri mengklaim penempatan pedagang ke kios baru akan segera dilaksanakan. “Hasil konfirmasi kepada Kepala Pasar, penempatan pedagang direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” pungkas Astri.
Namun pernyataan tersebut belum memberikan kepuasan bagi para pedagang yang sudah menunggu sejak tiga tahun lalu, apalagi masa berlaku SHP mereka tinggal menyisakan kurang dari dua tahun. Sejumlah pedagang berharap Disperindag segera merealisasikan janji penempatan sebelum masa SHP mereka habis tahun depan (to/dnv).
