Beranda

Kisah Pilu di Balik Tempat Sampah Pabrik: Hamil di Luar Nikah, Ibu Kandung Tega Buang Bayi

Kisah Pilu di Balik Tempat Sampah Pabrik: Hamil di Luar Nikah, Ibu Kandung Tega Buang Bayi
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu ketika menjelaskan motif penemuan bayi meninggal dalam tempat sampah di wilayah kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Dini hari yang sunyi di depan sebuah pabrik di kawasan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik tiba-tiba dikejutkan oleh penemuan yang mengerikan. Di dalam sebuah tempat sampah, terbungkus kain, tergeletak jasad bayi mungil yang tak lagi bernyawa.

Penemuan tragis pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 01.15 WIB itu segera memicu penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Namun, sebelum penemuan yang membuat geger itu, ada gerak-gerik janggal yang terekam dan menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers pada Kamis (24/4) menceritakan awal mula terbongkarnya insiden pilu tersebut.

Menurut AKBP Rovan, kecurigaan bermula ketika seorang saksi di sekitar lokasi memperhatikan seorang perempuan yang masuk ke toilet perusahaan dan berada di dalamnya dalam waktu yang tidak biasa, sekitar 40 menit. Kecurigaan itu memuncak ketika perempuan itu keluar dari toilet.

Ia terlihat berjalan membungkuk, sambil memegangi sebuah kain yang disembunyikan di balik pakaiannya, dan langsung menuju tempat sampah di depan pabrik untuk membuang sesuatu.

“Saksi yang menaruh curiga atas tindakan tersangka langsung melapor ke security atau pelapor,” kata AKBP Rovan.

Petugas keamanan pabrik, menindaklanjuti laporan tersebut, segera memeriksa isi tempat sampah yang dituju perempuan itu. Dan benar saja, di dalamnya, mereka menemukan sesosok bayi yang terbungkus kain celemek berwarna pink bermotif kotak-kotak.

“Setelah diperiksa, kondisi bayi tersebut sudah meninggal kemudian bayi tersebut diamankan di pos security dan melapor ke kepolisian,” imbuh AKBP Rovan.

Polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik segera merespons laporan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk awal, perhatian polisi langsung tertuju pada perempuan yang sebelumnya dicurigai. Tak butuh waktu lama, perempuan berinisial JC (21 tahun), yang ternyata bekerja di pabrik tersebut dan berasal dari Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Gresik.

Di hadapan penyidik, JC akhirnya mengakui perbuatannya yang sangat disayangkan itu. Ia mengaku melahirkan bayinya sendiri di dalam toilet perusahaan. Dalam kepanikan, ia sengaja menarik bayi itu dengan kedua tangannya saat proses persalinan.

Tindakan brutal tersebut, jelas Kapolres, mengakibatkan luka serius pada leher, mulut, dan kepala bayi, yang tragisnya menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

AKBP Rovan juga mengungkap motif di balik tindakan keji JC. Perempuan muda itu mengaku malu dan takut kehamilannya yang di luar nikah diketahui oleh rekan-rekan kerjanya. Statusnya yang belum berkeluarga di tempat kerja membuatnya merasa tertekan untuk menutupi kehamilannya dari siapapun.

“Motifnya supaya tidak diketahui oleh orang lain kalau tersangka baru melahirkan bayi di dalam toilet, sehingga langsung dibuang ke tempat sampah,” terang AKBP Rovan.

Kini, kisah pilu yang berujung pada penemuan jasad bayi di tempat sampah itu telah membawa JC ke jeruji besi. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara membayanginya, sebagai konsekuensi dari pilihan tragis yang ia ambil di tengah keputusasaan (sa/dnv).

Exit mobile version