Beranda

Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Dasar Hukum Pemblokiran Rekening Aktivis Pati

Rekening bank milik aktivis Pati, Supriyono, yang diblokir bank. (ig)

INDONESIAONLINE – Koalisi masyarakat sipil menyoroti pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono. Rekening Bank Mandiri tersebut diketahui menyimpan dana pribadi serta donasi warga yang diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi demonstrasi AMPB di depan Gedung DPR, Jakarta.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang tergabung dalam koalisi, menilai pemblokiran rekening tersebut perlu dipertanyakan dari sisi hukum. Dia menyebut tindakan itu berpotensi menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Tindakan tersebut menghambat kebebasan berpendapat serta mengancam masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan,” ucap Usman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/8/2026).

Sebagaimana diberitakan, rekening Supriyono diblokir ketika dirinya tengah mendampingi warga Pati mengikuti aksi di depan Gedung DPR pada Jumat 21 Agustus 2026. Di dalam rekening itu terdapat sekitar Rp 80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan sumbangan masyarakat.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan selama aksi, termasuk menyediakan makanan, transportasi, dan akomodasi bagi peserta demonstrasi.

Akibat pemblokiran itu, Usman mengatakan warga dari Pati yang mengikuti aksi kehilangan akses terhadap dana operasional. Pada waktu yang hampir bersamaan, akun TikTok milik Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.

Dalam siaran pers yang diberitakan sejumlah media, Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyatakan pemblokiran rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum.

Menurut Adhika, tindakan itu telah dilakukan berdasarkan prosedur serta ketentuan yang berlaku. Dia juga menyampaikan permintaan maaf atas pemblokiran rekening tersebut.

Namun, Usman meminta adanya penjelasan lebih terbuka mengenai dasar pemblokiran tersebut. Dia meminta Bank Mandiri mengungkap institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran serta perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Menurut Usman, bank juga perlu menjelaskan apakah pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan izin pengadilan. “Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Usman.

Usman kemudian merujuk pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia mengatakan aturan tersebut menempatkan pemblokiran sebagai salah satu upaya paksa yang memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri.

“Permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut,” ucap Usman.

Dia menjelaskan terdapat kondisi mendesak yang memungkinkan pemblokiran dilakukan sebelum izin pengadilan diperoleh. Namun, penyidik tetap diwajibkan mengajukan permintaan persetujuan kepada ketua pengadilan negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.

Karena itu, Usman menilai dasar hukum pemblokiran harus dapat dijelaskan secara terang. Dia menyebut pemblokiran dapat menjadi tindakan sewenang-wenang apabila tidak ada perkara pidana yang jelas, tidak terdapat kaitan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak ada izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Usman juga menyoroti waktu pemblokiran yang terjadi ketika Supriyono sedang mendampingi warga dalam aksi penyampaian pendapat. Menurut dia, akses terhadap dana operasional memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan peserta aksi karena digunakan untuk kebutuhan dasar seperti makanan, transportasi, dan akomodasi.

“Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” ucapnya.

Dia juga menilai bank tidak cukup hanya menyatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat. Menurut Usman, bank tetap memiliki kewajiban untuk memastikan permintaan tersebut memenuhi ketentuan hukum sebelum membatasi akses nasabah terhadap rekeningnya.

“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,” kata Usman.

Sebagai informasi, koalisi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik tersebut terdiri dari sejumlah organisasi. Selain Amnesty International Indonesia, terdapat Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).

Koalisi ini juga melibatkan Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogoyo Institute (SAINS), serta Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK). (bn/hel)

Exit mobile version