Beranda

LHKPN Menteri Kabinet Merah Putih: Widiyanti Putri Wardhana Terkaya, Hanif Faisol Nurrofiq Terendah

LHKPN Menteri Kabinet Merah Putih: Widiyanti Putri Wardhana Terkaya, Hanif Faisol Nurrofiq Terendah
Kabinet merah putih di bawah Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama (Ist)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh menteri Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Januari 2025. Data yang dihimpun dari laman resmi LHKPN hingga 22 Januari 2025 menunjukkan disparitas yang cukup signifikan dalam total kekayaan para menteri.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana tercatat sebagai menteri dengan harta kekayaan terbanyak, yakni Rp 5.435.833.014.169 (Rp 5,4 triliun) per 31 Desember 2024.

Posisi kedua ditempati Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dengan total kekayaan Rp 2.665.900.513.951 (Rp 2,6 triliun) per 26 Maret 2024. Menteri BUMN Erick Thohir berada di peringkat ketiga dengan Rp 2.313.421.974.354 (Rp 2,3 triliun) per 27 Maret 2024.

Dilanjut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menempati posisi keempat dengan total kekayaan Rp 1.248.582.111.274 (Rp 1,24 triliun) per 17 Desember 2024.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurrofiq melaporkan harta kekayaan terendah, yaitu Rp 4.192.000.000 (Rp 4,19 miliar) per 5 Desember 2024. Sedangkan Menteri HAM Natalius Pigai menempati posisi kedua terendah dengan Rp 4.370.000.000 (Rp 4,37 miliar) per 28 Juni 2019, meskipun data tersebut belum diperbarui hingga saat ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berada di posisi ketiga terendah dengan Rp 8.599.000.000 (Rp 8,59 miliar) per 31 Desember 2024. Disusul Menteri Perdagangan Budi Santoso dengan Rp 9.485.314.626 (Rp 9,48 miliar) per 31 Desember 2024.

Perlu dicatat bahwa beberapa menteri melaporkan data LHKPN dengan tanggal pelaporan yang berbeda-beda, beberapa di antaranya belum diperbarui hingga Januari 2025.

Data yang disajikan di sini merupakan data yang tersedia di laman resmi LHKPN hingga tanggal 22 Januari 2025. Keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan para pejabat negara ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

Exit mobile version