Situbondo luncurkan pemutakhiran DTKP 2026 secara bottom-up untuk atasi bantuan salah sasaran. Targetkan kemiskinan turun jadi 9 persen pada 2030.
INDONESIAONLINE – Kisah klasik tentang warga mampu yang memarkir motor baru di depan rumah namun masih menerima Bantuan Sosial (Bansos), sementara seorang janda tua di pelosok desa tidak tersentuh bantuan sama sekali, adalah ironi yang telah lama mengakar di banyak daerah di Indonesia. Fenomena ini dikenal dalam istilah statistik sebagai inclusion dan exclusion error—sebuah anomali yang lahir dari satu masalah mendasar: karut-marutnya data.
Menyadari bahwa mengentaskan kemiskinan dengan data yang salah ibarat mengemudikan kapal tanpa kompas, Pemerintah Kabupaten Situbondo mengambil langkah berani. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini memulai “Revolusi Data” melalui Pemutakhiran Data Tingkat Kesejahteraan Penduduk (DTKP) tahun 2026.
Langkah strategis ini resmi diluncurkan melalui sebuah sosialisasi besar-besaran di Pendopo Rakyat Situbondo, Senin (27/4/2026). Langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan sebuah pertaruhan besar bagi masa depan perencanaan pembangunan di “Kota Santri Pancasila” tersebut.
Mengapa Data Menjadi Sangat Krusial?
Merujuk pada rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir, fluktuasi angka kemiskinan sangat dipengaruhi oleh ketepatan sasaran intervensi program pemerintah. Ketika bantuan sosial, subsidi kesehatan, dan program padat karya tidak menyasar individu yang tepat, triliunan Rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta APBN akan menguap tanpa memberikan dampak penurunan kemiskinan yang signifikan.
Plt Kepala Bapperida Situbondo, Naning Sugiarti, membedah persoalan ini dengan tajam. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa paradigma pembangunan telah bergeser.
“Sesuai amanat nasional, data tidak lagi dipandang sebagai sekadar pelengkap dokumen. Data adalah fondasi utama. Tanpa data yang valid, arah pembangunan daerah tidak akan pernah tepat sasaran, apalagi berkelanjutan,” tegas Naning.
Menurut Naning, kualitas perencanaan pembangunan ditentukan oleh ketajaman data. Situbondo tidak lagi bisa bergantung pada asumsi. Pendataan harus bersifat by name, by address (berdasarkan nama dan alamat), serta dipadukan dengan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“DTKP hadir sebagai instrumen strategis. Ini adalah jembatan untuk menyinkronkan data dari pusat dan realita di daerah. Ketersediaan data agregat yang kuat akan mendukung analisis tematik lintas sektor, dari pendidikan, kesehatan, hingga perumahan,” tambahnya.
Membedah Mekanisme “Bottom-Up” DTKP 2026
Banyak program pendataan gagal karena pendekatannya bersifat top-down (dari atas ke bawah). Pusat atau kabupaten sekadar menurunkan nama, tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Situbondo membalik logika tersebut. Pemutakhiran DTKP dirancang secara bottom-up atau dari akar rumput.
Jadwal pemutakhiran untuk tahun 2026 ditarik mulai April hingga Agustus, dengan puncak penyelesaian target yang diupayakan pada Juli 2026. Prosesnya panjang dan berlapis demi meminimalisasi manipulasi data di tingkat bawah.
Bagaimana alurnya? Bapperida memulai dengan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi tim pendata di tingkat desa. Setelah itu, tim pendata desa atau kelurahan akan turun langsung ke lapangan.
Yang membuat proses ini demokratis adalah adanya musyawarah berjenjang di tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga tingkat desa. Hasil pendataan lapangan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Berbasis (SIB). Menariknya, sistem ini menyediakan ruang transparansi berupa “Pengumuman Hasil Sementara”.
Pada fase ini, dibuka masa sanggah. Warga bisa memprotes jika ada tetangganya yang kaya raya masuk daftar miskin, atau sebaliknya. Setelah direvisi dan diuji publik, barulah kepala desa, dengan sepengetahuan camat, menetapkan data tersebut.
Langkah terakhir, data steril dari desa ini diserahkan kepada Bapperida untuk diintegrasikan ke dalam aplikasi DTKP tingkat kabupaten, sebelum dikunci melalui Keputusan Bupati.
“Sistem yang ketat ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan inklusi (memasukkan yang tidak berhak) dan eksklusi (mengeluarkan yang berhak). Pada akhirnya, efisiensi dan efektivitas penggunaan APBD kita akan meningkat tajam,” jelas Naning.
Ambisi Mas Rio: Menekan Kemiskinan ke Angka 9 Persen
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, atau yang akrab disapa Mas Rio, menyadari betul bahwa data adalah senjata utamanya dalam memimpin. Ia menyoroti keterbatasan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik pemerintah pusat.
“Data nasional seperti DTSEN itu bersifat dinamis. Kondisi ekonomi seseorang bisa berubah dalam hitungan bulan. Karena itu, Situbondo harus punya kedaulatan data secara mandiri yang diperbarui berkala,” ujar Mas Rio dengan nada serius.
Mas Rio tidak menutup mata terhadap realitas pahit di lapangan. Laporan dari masyarakat mengenai warga mampu yang masih menikmati fasilitas bantuan untuk orang miskin masih sering mampir di mejanya. Inilah yang memicu urgensi pemutakhiran DTKP mulai dari entitas terkecil: RT.
“Data DTKP akan ditarik dari bawah. Ini sangat penting agar data yang kita miliki benar-benar memotret kondisi riil masyarakat kita, bukan sekadar angka di atas kertas,” katanya.
Berdasarkan data makro, angka kemiskinan di Kabupaten Situbondo saat ini berada di kisaran 11,51 persen. Angka ini menjadi beban moral sekaligus tantangan bagi kepemimpinan Mas Rio. Ia menetapkan target ambisius namun terukur: menurunkan angka kemiskinan hingga menyentuh 9 persen pada tahun 2030.
Penurunan sebesar 2,51 persen dalam kurun waktu empat tahun ke depan bukan perkara mudah. Dalam hitungan demografi, ini berarti pemerintah harus mampu mengangkat ribuan jiwa keluar dari garis kemiskinan. Syarat mutlak untuk mencapai “keajaiban” tersebut hanyalah satu: peluru program (bantuan modal, bansos, bedah rumah) harus ditembakkan pada sasaran yang benar-benar akurat.
Oleh karena itu, Mas Rio memberikan instruksi tegas kepada seluruh ujung tombak pemerintahan. Keterlibatan aktif Ketua RT dan Perangkat Desa adalah kunci. Tidak boleh lagi ada praktik nepotisme dalam mendata warga miskin—seperti memasukkan nama kerabat sendiri ke dalam daftar penerima bantuan.
“Kepala Desa dan RT harus bekerja solid. Hasilkan data yang valid. Ingat, kalau datanya valid, maka kebijakan yang kita ambil juga akan tepat dan berdampak luas. Mulai tahun ini, tidak boleh ada lagi cerita bantuan yang salah sasaran,” pungkas Mas Rio dengan tegas.
Pemutakhiran DTKP Situbondo 2026 bukan sekadar urusan input angka ke dalam aplikasi komputer. Ini adalah tentang mengembalikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Saat data berhasil bicara jujur, di situlah APBD benar-benar menjelma menjadi instrumen penyelamat bagi mereka yang paling membutuhkan (wbs/dnv).
