Lima Tersangka Penganiaya Bocah di Malang Ditahan, Mulai Ayah Kandung hingga Nenek Tiri

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (kanan).

INDONESIAONLINE – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiksaan terhadap bocah berusia 7 tahun berinisial DN, asal Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Seperti diketahui, penyiksaan kepada bocah itu dilakukan selama setengah tahun.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa kelima orang tersangka itu tinggal serumah dengan korban. Mereka  adalah JA yang merupakan ayah kandung korban, EN (ibu tiri korban), PA (kakak tiri korban), SA (paman tiri korban), dan MI (nenek tiri korban).

“Pertama JA ayah kandung korban. Peranannya adalah yang bersangkutan ini memasak air di panci. Kemudian ketika air itu mendidih, tangan si anak ini, si korban ini dimasukkan ke panci air mendidih tersebut. Sehingga mengalami luka bakar,” kata Danang, Jum’at (13/10/2023).

Dijelaskan Danang, tersangka JA diketahui memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA juga dilaporkan menendang korban hingga terjatuh. Kemudian tersangka JA juga memukul kepala korban dengan tongkat yang biasa digunakan oleh tenaga keamanan atau sekuriti.

“Kemudian melempar kepala korban dengan tongkat tersebut juga. Lalu menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang leher korban. Ini dari JA yang merupakan ayah biologis atau ayah kandung dari si korban,” beber Danang.

Sementara EN yang merupakan ibu tiri korban dilaporkan memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai kaki kiri korban. Tak hanya itu, EN juga melakukan pemukulan yang mengenai tangan korban.

Kemudian tersangka PA, kakak tiri korban, dilaporkan melakukan kekerasan dengan bentuk menjewer telinga korban dan mencubit tangan korban. Tersangka PA juga dilaporkan memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai pipi korban.

Lalu tersangka SA, paman tiri korban, dilaporkan memukul korban dengan tangan kosong. Namun hingga saat ini, keterangan tersangka SA masih berubah-ubah terkait bagian mana tubuh korban yang dipukul, sehingga polisi masih memperdalam pemeriksaan.

“Terakhir adalah MI, ini adalah nenek tiri korban. Jadi dia melakukan kekerasan terhadap korban dengan pisau cutter. Jadi pisau cutter ini dipukulkan di jidat korban sehingga mengalami luka,” terang Danang.

Danang pun menegaskan bahwa kelima tersangka itu telah ditahan. Mereka ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota. “Sementara nenek tiri korban (MI) dan ibu tiri korban (EN), kita titipkan di Lapas Wanita Sukun. Karena nenek tiri korban ini sudah lanjut usia, dan ibu tiri memiliki bayi usia enam bulan,” ujar Danang.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kelimanya terancam hukuman lima tahun penjara karena mengakibatkan luka berat terhadap korban anak.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang harus dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi tubuh banyak luka dan kurus. Dia diduga disiksa oleh keluarganya dan disekap di sebuah ruangan kecil di samping kamar mandi.

Kondisi korban sempat diketahui oleh seorang warga. Namun warga tak berani melaporkan ke pihak berwajib lantaran takut diancam orang tua korban.

“Jadi awalnya ada warga lapor, katanya ada anak disekap dan disiksa. Mau dilaporkan gak berani karena orangnya ngancam,” kata R, warga setempat, Kamis (12/10/2023).

Usai kabar kondisi miris korban tersebar dari mulut ke mulut, sejumlah warga akhirnya bersepakat memberanikan diri melaporkan ke pihak RT/RW setempat agar diteruskan ke pihak berwajib.

Korban akhirnya bisa dievakuasi dari ruangan kecil samping kamar mandi rumah tersebut. Korban juga telah menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kini, keluarga korban juga tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

R menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah mengamankan beberapa barang bukti. Mulai kemoceng, panci, colokan listrik hingga cangkir.

“Katanya tangan anak itu (korban) juga pernah dimasukkan ke dalam air mendidih,” ungkap R.

Menurutnya, korban mengaku disiksa oleh semua anggota keluarga yang tinggal di rumah tersebut, kecuali paman korban. R mengungkapkan di rumah tersebut ditinggali oleh ayah korban (J), ibu korban (E), nenek korban, kakak tiri korban, adik tiri korban (masih bayi) dan paman korban.

Dia tak mengetahui secara pasti kenapa keluarga tersebut tega memperlakukan korban seperti itu. Dia menduga hal itu karena faktor ekonomi. “Kami gak tau pasti apa alasan mereka. Kemungkinan besar karena faktor ekonomi,” ujar R. (hs/hel)

bocah dianiayaKota malangPenganiayaan bocahPolresta Malang Kota