INDONESIAONLINE – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terus memperluas kiprahnya di tingkat internasional dengan berhasil menyelesaikan audit halal terhadap enam perusahaan di Tiongkok. Capaian tersebut menjadi bukti kemampuan LPH UIN Malang dalam memberikan layanan pemeriksaan halal yang profesional, kredibel, dan sesuai standar internasional.
Audit halal di Tiongkok dilaksanakan auditor LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Ryanda Suvitra Hadinata. Seluruh pemeriksaan telah rampung dan enam perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sehingga sertifikat halal diterbitkan pada Juli 2026.
Keberhasilan ini semakin menegaskan kapasitas LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam mendukung pengembangan industri halal global. Pencapaian tersebut juga didukung oleh peran Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang aktif memperluas kerja sama strategis sekaligus mengembangkan layanan profesional universitas di tingkat internasional.
Enam perusahaan Tiongkok yang berhasil menyelesaikan proses audit halal tersebut meliputi Shandong Nanshan Aluminum Co Ltd yang bergerak di bidang kemasan berbahan aluminium, Guangxi Fengtang Biochemical Co Ltd (Fengsan Sugar Refinery), Guangxi Fengtang Luocheng Sugar Manufacturing Co Ltd, Guangxi Fengtang Liutang Sugar Manufacturing Co Ltd, Guangxi Fengtang Luzhai Sugar Manufacturing Co Ltd yang bergerak di industri gula, serta Inner Mongolia Shuangxin Environment-Friendly Material Co Ltd sebagai produsen bahan baku Polyvinyl Alcohol (PVA).
Proses audit dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa bahan baku, fasilitas produksi, tahapan proses produksi, sistem sanitasi, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga verifikasi dokumen pendukung. Tim auditor juga melakukan penelusuran proses produksi serta wawancara dengan manajemen perusahaan untuk memastikan seluruh tahapan telah memenuhi ketentuan standar halal.
Ryanda Suvitra Hadinata menjelaskan bahwa audit dilaksanakan secara objektif dan teliti guna memastikan kesesuaian antara dokumen, bahan baku, serta proses produksi yang dijalankan perusahaan. “Kami juga mengapresiasi keterbukaan dan komitmen seluruh perusahaan selama proses audit berlangsung sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik hingga sertifikat halal diterbitkan,” ungkapnya.
Keberhasilan menyelesaikan audit terhadap enam perusahaan internasional tersebut turut memperkuat kepercayaan terhadap kompetensi auditor halal Indonesia. Selain sektor pangan, ruang lingkup audit juga mencakup industri pendukung seperti bahan kemasan dan bahan baku yang memiliki peran penting dalam rantai pasok produk halal.
P2B UIN Maulana Malik Ibrahim Malang juga dinilai memiliki kontribusi penting dalam memperluas jejaring kerja sama internasional sekaligus membuka akses layanan halal bagi berbagai mitra industri global. Sinergi antara P2B dan LPH diharapkan semakin memperkokoh posisi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai institusi yang berperan dalam pengembangan industri halal dunia.
Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Suud Fuadi mengatakan, keberhasilan tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan mutu layanan halal sekaligus memperluas kerja sama internasional. Menurut dia, sinergi P2B dan LPH diharapkan membuat semakin banyak pelaku industri global memercayakan proses audit halal kepada LPH UIN Malang sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem halal dunia dan menghadirkan jaminan produk halal yang terpercaya.
Ke depan, LPH bersama P2B UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, memperluas kolaborasi internasional, serta terus berkontribusi dalam membangun ekosistem halal global yang profesional, terpercaya, dan berkelanjutan.
Capaian ini sekaligus menegaskan peran UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya unggul di bidang akademik, tetapi juga mampu menghadirkan layanan profesional yang diakui di tingkat internasional.
Wajib Halal Oktober
LPH UIN Maliki Malang tidak hanya sukses melakukan audit halal terhadap 6 perusahaan Tiongkok. LPH UIN Malang juga menggencarkan sosialisasi penerapan kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Terkait Wajib Halal Oktober, LPH UIN Malang meningkatkan edukasi kepada para pelaku usaha, khususnya di sektor hospitality. Upaya tersebut dilakukan melalui keikutsertaan sebagai narasumber dalam Hospitality HR Forum Malang Raya yang berlangsung di Grand Mercure Malang Mirama, Kamis (9/7/2026).
Forum tersebut dihadiri para human resources development (HRD) dari hotel, restoran, rumah makan, hingga pelaku usaha jasa boga di Malang Raya. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan secara nasional.
Narasumber dari LPH UIN Malang Prilya Dewi Fitriasari MSc menyampaikan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan ketentuan pemerintah, tetapi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing usaha. Menurut Prilya, pengelola hotel, restoran, dan rumah makan perlu memahami tahapan pengajuan sertifikasi halal, berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, serta pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkelanjutan dalam operasional usaha.
Selain menjelaskan regulasi, sosialisasi juga membahas jenis produk dan layanan yang wajib memiliki sertifikat halal, konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan, hingga berbagai langkah persiapan yang dapat dilakukan sebelum kebijakan Wajib Halal diberlakukan.
Prilya menegaskan bahwa kesiapan sejak awal akan membuat proses sertifikasi berjalan lebih efektif. Dengan memahami prosedur yang berlaku, pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem operasionalnya agar sesuai dengan standar jaminan produk halal yang telah ditetapkan pemerintah. (ars/hel)
