Beranda

Membongkar Akal Bulus Arisan Bodong Gresik: Nama Fiktif dan Iming-iming Bonus Jadi Senjata Tipu Rp 1,7 Miliar

Membongkar Akal Bulus Arisan Bodong Gresik: Nama Fiktif dan Iming-iming Bonus Jadi Senjata Tipu Rp 1,7 Miliar
Terdakwa Retnowati Wulandari (35) dalam kasus dugaan penipuan arisan bodong yang menyebabkan kerugian bagi puluhan korban senilai Rp1,7 miliar (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Skema penipuan berkedok arisan kembali memakan korban di Gresik. Retnowati Wulandari (35), seorang ibu rumah tangga, kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik atas dugaan penggelapan dana arisan senilai total Rp 1,7 miliar. Sidang perdananya digelar Senin (21/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin menguraikan modus operandi yang diduga dilakukan Retnowati antara November 2021 hingga Juli 2024. Terdakwa menawarkan program arisan dengan sistem undian mingguan. Setiap peserta wajib menyetor Rp 150.000 dengan janji akan ada satu pemenang yang berhak atas Rp 21.150.000 setiap pekannya, hasil iuran dari total 142 peserta.

Kecurangan terjadi pada proses pengundian. “Terdakwa diduga mengganti nama-nama peserta asli dengan nama fiktif saat undian dilakukan. Sehingga, pemenang yang diumumkan tidak nyata dan uang arisan dikuasai sepenuhnya oleh terdakwa,” papar JPU Immamal.

Untuk memuluskan aksinya dan menarik lebih banyak peserta, menurut kuasa hukum korban, Welem Mintarja, terdakwa sempat memberikan bonus berupa sembako seperti beras dan minyak goreng di awal.

Motif di balik penipuan ini, menurut dakwaan jaksa, adalah tekanan ekonomi. Retnowati disebut terlilit utang di beberapa bank dan tak mampu membayar, sehingga nekat menggelar arisan fiktif untuk menutupi kewajibannya. Auditor independen menghitung kerugian korban mencapai setidaknya Rp 1,66 miliar.

“Kecurigaan muncul saat salah satu korban (Sinta Maylana) mencetak daftar pemenang dan tidak menemukan nama-nama tersebut di antara peserta yang dikenalnya,” tambah JPU.

Retnowati dijerat Pasal 378 KUHPidana (Penipuan) dan Pasal 372 KUHPidana (Penggelapan). Persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi minggu depan, setelah pihak terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Para korban berharap uang mereka dapat dikembalikan melalui proses hukum ini (sa/dnv).

Exit mobile version