INDONESIAONLINE – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah disahkan menjadi undang-undang. Terkait hal itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan tidak ada wajib militer dan dwifungsi TNI di di Indonesia.
“Nggak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komponen cadangan,” kata Sjafrie di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Sjafrie kembali menegaskan bahwa tidak ada wajib militer lagi dan tidak ada dwifungsi TNI lagi. “Jangan kan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” tandas dia.
Sjafrie juga mengatakan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga yang telah diatur di UU TNI. Dia meminta masyarakat tak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.
“Tidak ada (prajurit aktif di agrinas BUMN), semua mulai Bulog semua purnawirawan. Jadi, tenang aja ya. Nggak usah khawatir lah,” ujarnya.
Dia mengatakan UU TNI yang terbaru juga masih melarang prajurit TNI aktif berbisnis. Dia menekankan yang menjadi perhatian pihaknya ialah kesejahteraan TNI.
“Semuanya masih berlaku, karena kan kita rapikan semuanya. Yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan, harus kita perhatikan,” ucap Sjafrie.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Rapat terselenggara di ruang paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi wakil ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. (rds/hel)
pengesahan.