Ratusan gerai KDMP Bondowoso dibangun tanpa papan informasi. Pengamat hukum ingatkan potensi maladministrasi dan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.
INDONESIAONLINE – Di tengah hiruk-pikuk upaya pemerintah pusat menggenjot ekonomi kerakyatan melalui pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sebuah anomali administratif menyeruak di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Program yang digadang-gadang sebagai etalase kebangkitan ekonomi arus bawah di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini justru tersandung isu transparansi mendasar. Ratusan bangunan fisik gerai yang kini tengah dikerjakan di berbagai pelosok desa berdiri layaknya “bangunan siluman”—tanpa identitas, tanpa nilai anggaran, dan tanpa kejelasan pelaksana.
Pemandangan ini kontras dengan semangat akuntabilitas yang kerap didengungkan pemerintah pusat. Di Kecamatan Grujugan, misalnya, sebuah bangunan setengah jadi berdiri tegak. Di depannya, terpampang sebuah banner besar bergambar Presiden Prabowo Subianto dengan pose hormat.
Namun, di balik citra visual kepemimpinan nasional tersebut, publik dibuat buta mengenai detail teknis proyek itu sendiri. Tidak ada papan nama proyek, tidak ada informasi nilai kontrak, tidak ada nama perusahaan kontraktor, pun tidak ada tenggat waktu pengerjaan.
Situasi serupa ditemukan di Kecamatan Taman Krocok dan beberapa titik lainnya. Material bangunan menumpuk, para pekerja sibuk mengaduk semen dan menyusun bata, namun ketika warga bertanya mengenai siapa yang bertanggung jawab atau berapa dana negara yang digelontorkan, tidak ada jawaban pasti yang bisa ditemukan di lokasi.
Fenomena “proyek tanpa nama” ini memicu tanda tanya besar: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada upaya sengaja untuk menutup akses informasi publik?
Data dan Progres di Lapangan
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso, skala proyek ini tidaklah kecil. Tercatat ada 108 unit gerai KDMP yang masuk dalam rencana pembangunan serentak. Ini adalah sebuah operasi infrastruktur ekonomi mikro yang masif, yang tentunya menyedot anggaran daerah atau pusat dalam jumlah yang signifikan.
Dari total 108 unit tersebut, Diskoperindag mengklaim bahwa 17 gerai telah rampung 100 persen. Sisanya, sebanyak 91 unit, masih dalam berbagai tahap pengerjaan—mulai dari pondasi hingga atap. Dengan volume pekerjaan sebanyak itu, ketiadaan papan informasi di sejumlah titik sampel menjadi indikator adanya masalah sistemik dalam pengawasan proyek.
Pembangunan fisik gerai KDMP ini sejatinya bertujuan mulia. Koperasi ini dirancang untuk memotong rantai pasok yang panjang, memberikan akses pasar bagi produk lokal desa, dan menjadi simpul ekonomi baru. Namun, niat baik tersebut berpotensi tercederai jika proses eksekusinya menabrak aturan main yang paling dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pelanggaran Asas Transparansi Publik
Ketiadaan papan informasi proyek bukan sekadar masalah estetika atau formalitas belaka. Dalam konstruksi hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, papan proyek adalah instrumen vital transparansi. Ia adalah hak publik untuk tahu (right to know) kemana uang pajak mereka dialirkan.
Direktur Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI) UIN KHAS Jember Dr. Basuki Kurniawan memberikan analisis tajam terkait fenomena ini. Menurut akademisi hukum tersebut, apa yang terjadi di Bondowoso bisa dikategorikan sebagai cacat prosedur yang serius.
“Pemasangan papan nama proyek itu adalah kewajiban, bukan pilihan. Ini diatur jelas dalam regulasi kita untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran negara,” tegas Basuki saat dikonfirmasi pada Kamis, 5 Maret 2026.
Basuki merujuk pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU tersebut, informasi mengenai perjanjian dengan pihak ketiga serta rincian anggaran pemerintah dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Menutup-nutupi atau lalai menyajikan informasi ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hak publik.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga secara implisit mengatur mekanisme pengumuman pemenang tender dan pelaksanaan proyek. Secara teknis, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, juga mengamanatkan adanya kejelasan identitas dalam setiap kegiatan konstruksi.
Potensi Maladministrasi dan Korupsi
Lebih jauh, Dr. Basuki menyoroti aspek Hukum Administrasi Negara (HAN). Ia menilai bahwa kelalaian pemasangan papan informasi di proyek KDMP Bondowoso berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik maladministrasi.
“Ketiadaan informasi tersebut bisa menjadi indikasi terjadinya maladministrasi. Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan pemerintah atau pelaksana proyek yang mengabaikan prosedur standar operasional bisa digugat,” jelasnya.
Maladministrasi seringkali menjadi hulu dari persoalan yang lebih besar: korupsi. Tanpa adanya transparansi nilai anggaran di papan proyek, masyarakat sulit melakukan pengawasan sosial (social control). Publik tidak bisa membandingkan apakah spesifikasi bangunan yang berdiri sesuai dengan nilai uang yang dikeluarkan. Apakah semen yang digunakan sesuai takaran? Apakah besi yang dipakai sesuai ukuran? Semua menjadi gelap tanpa adanya data pembanding yang terbuka.
Risiko mark-up anggaran atau penurunan kualitas spesifikasi (downgrade spec) menjadi sangat tinggi pada proyek-proyek yang tertutup seperti ini. Kontraktor nakal bisa dengan mudah memanipulasi laporan karena minimnya pengawasan eksternal dari masyarakat sekitar.
Dilema Izin dan Legalitas
Basuki juga membedah persoalan ini dari sisi perizinan. Jika pembangunan ini menggunakan anggaran negara (APBD/APBN), maka papan informasi proyek adalah wajib. Namun, jika pembangunan ini diklaim sebagai inisiatif swasta atau badan usaha koperasi murni, maka tetap ada kewajiban memasang papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Baik itu proyek pemerintah maupun swasta, harus ada plang. Kalau pemerintah pakai plang proyek, kalau swasta pakai plang PBG. Jika tidak ada keduanya, maka bangunan tersebut bisa dikatakan ilegal secara administratif saat proses konstruksi berjalan,” urai Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember ini.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak gerai yang tidak memiliki salah satu dari kedua jenis papan tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan tentang fungsi pengawasan dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, dan tentu saja Diskoperindag sebagai pemilik program (leading sector).
Satu hal yang menarik perhatian adalah penggunaan atribut Presiden Prabowo Subianto di lokasi proyek yang bermasalah secara administrasi ini. Basuki mengingatkan bahwa hal ini bisa menjadi bumerang politik.
Program KDMP adalah bagian dari visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memberdayakan ekonomi desa. Namun, jika di tingkat tapak pelaksanaannya amburadul dan tidak transparan, maka citra pemerintah pusat yang akan tercoreng.
“Jangan sampai program yang menjadi bagian dari agenda Presiden Prabowo-Gibran ini justru bermasalah karena kelalaian dalam prosedur administrasi di daerah. Ini mempertaruhkan kredibilitas program nasional,” ingat Basuki.
Banner presiden yang terpampang di proyek “tanpa identitas” seolah menjadi ironi. Wajah kepala negara digunakan, namun prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan yang sering beliau pidatokan justru diabaikan oleh pelaksana di lapangan.
Tuntutan Perbaikan Segera
Masyarakat Bondowoso kini menuntut kejelasan. Pembangunan 108 gerai KDMP bukanlah proyek “Roro Jonggrang” yang bisa diselesaikan dalam semalam tanpa jejak administrasi. Ini adalah proyek fisik yang menggunakan sumber daya, menempati lahan, dan memiliki dampak ekonomi jangka panjang.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso, khususnya Diskoperindag, didesak untuk segera melakukan audit lapangan. Papan informasi proyek harus segera dipasang di seluruh titik pembangunan yang belum selesai. Informasi mengenai berapa anggaran per unit, siapa kontraktor pelaksananya (CV atau PT apa), dan kapan target penyelesaiannya, harus dibuka ke publik.
Transparansi adalah obat paling mujarab untuk mencegah korupsi. Jika Diskoperindag Bondowoso bersih, maka tidak ada alasan untuk risih membuka data. Namun, jika ketertutupan ini terus dipertahankan, jangan salahkan jika publik mulai curiga bahwa ada “udang di balik batu” dalam proyek ratusan gerai yang seharusnya menjadi simbol kemandirian ekonomi desa ini.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di daerah. Bahwa di era keterbukaan informasi digital saat ini, masyarakat semakin kritis. Tembok gerai boleh saja dibangun dari batu bata yang kokoh, namun kepercayaan publik dibangun di atas fondasi transparansi. Tanpa itu, KDMP hanya akan menjadi monumen ketertutupan, bukan monumen kesejahteraan (ar/dnv).
