Beranda

Mulai Pekan Depan, Wadah MBG Wajib Diberi Batas Waktu Makan

Menu Makan Bergizi Gratis salah satu SPPG. (ig)

INDONESIAONLINE – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan aturan baru dalam penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap ompreng atau wadah makanan MBG wajib diberi keterangan mengenai batas waktu makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Kebijakan itu diterapkan untuk meningkatkan keamanan pangan, khususnya saat makanan MBG disajikan kepada siswa di sekolah.

Kepala BGN Sudaryono  mengatakan, informasi mengenai batas waktu konsumsi di wadah makanan akan membantu guru dan siswa mengetahui kapan makanan masih layak disantap. “Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” ujar Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara daring, Sabtu (8/8).

Sudaryono menekankan guru memiliki peran penting dalam memastikan makanan dikonsumsi sesuai batas waktu yang tertera pada wadah. Jika waktu konsumsi telah terlewati, makanan tersebut tidak boleh lagi disantap.

Larangan itu berlaku bagi seluruh penerima MBG, termasuk guru maupun siswa.
“Kalau memang jamnya sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya. Siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegasnya.

Menurut Sudaryono, makanan MBG yang sudah dimasak memiliki batas aman konsumsi karena disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.

Secara umum, makanan MBG harus dikonsumsi maksimal empat jam setelah selesai dimasak. Rentang waktu tersebut menjadi batas aman atau “window” konsumsi makanan sebelum kualitas dan keamanannya berisiko menurun. “Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelas Sudaryono.

BGN Minta MBG Tidak Dibawa Pulang

Selain menetapkan batas waktu konsumsi, BGN juga meminta makanan MBG yang telah diterima siswa tidak dibawa pulang ke rumah.
Sudaryono mengimbau makanan disantap langsung di sekolah, sesuai waktu yang telah ditentukan dan di tempat yang sudah disiapkan.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua. (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” katanya.

Ia menjelaskan, imbauan tersebut berkaitan dengan potensi masalah keamanan pangan jika makanan disimpan di rumah dan baru dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.

Sudaryono menyebut kebiasaan membawa pulang makanan MBG diduga menjadi salah satu faktor dalam sejumlah kasus keracunan yang terjadi di beberapa daerah. Dampaknya bahkan tidak hanya dirasakan oleh siswa, tetapi juga anggota keluarga yang ikut menyantap makanan tersebut.

Ia mencontohkan kejadian di sebuah sekolah dasar (SD) di Bogor. Saat itu, ada siswa yang membawa sebagian makanan MBG untuk diberikan kepada ibunya di rumah. Menurut Sudaryono, kejadian tersebut kemudian menjadi salah satu kasus keracunan yang melibatkan tidak hanya siswa, tetapi juga orang tua.

“Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” pungkasnya. (hsa/hel)

Exit mobile version