Ngeri, Dugaan Pungli di Rutan KPK Diungkap Dewas

Dugaan ungli di Rutan Cabang KPK diungkap Dewas (Ist)

INDONESIAONLINE – Kembali citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercoreng. Marwah KPK kembali diuji dengan adanya temuan Dewan Pengawas (Dewas) tahun lalu terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Cabang KPK.

Dugaan pungli di rutan KPK ini diduga melibatkan banyak orang, baik karyawan maupun eks tahanan yang kini berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Albertina Ho menyampaikan, ratusan orang telah diperiksa Dewas KPK. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal (pihak luar) itu 27 orang, itu mantan tahanan KPK,” ucap Albertina dalam konferensi pers, Senin (15/1/2024).

Lanjutnya, Dewas KPK menemukan dugaan pungli sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar. Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.

Dari ratusan saksi yang diperiksa, 137 orang merupakan orang yang pernah bertugas di Rutan KPK. Dengan hasil pemeriksaan 93 orang dibawa ke sidang etik KPK dikarenakan cukup bukti dalam dugaan pungli di rutan.

“Dari 93 orang itu kita telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, penyetoran uang dan sebagainya,” ujar Albertina.

Ngerinya, ternyata jatah uang pungli yang diterima pegawai KPK bisa mencapai ratusan juta rupiah.

“Itu paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu paling banyak,” paparnya.

Albertina mengatakan, jumlah seluruh uang dalam transaksi pungli itu mencapai Rp 6,148 miliar. Namun, angka itu belum pasti dan bisa saja berbeda dengan temuan tim penyelidik Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Dewas KPKdugaan punglidugaan pungli rutan kpkKPK