Niat umrah lewat program PCNU, sertifikat warga Situbondo justru digadai Rp250 juta tanpa izin. Kasus dilaporkan sejak 2025 namun jalan di tempat.
INDONESIAONLINE – Tanah suci Mekkah adalah mimpi bagi setiap Muslim. Namun bagi Rebus Susanto, warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, mimpi itu kini berubah menjadi mimpi buruk yang menghantuinya di dunia nyata.
Niat hati ingin bersujud di depan Ka’bah bersama sang istri melalui program yang dianggapnya terpercaya, ia justru terseret dalam pusaran sengketa hukum yang mengancam aset warisan keluarganya.
Program “Umrah Bareng” yang diinisiasi oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo, yang semestinya menjadi jembatan spiritual bagi umat, kini menjadi sorotan tajam publik. Di balik janji keberangkatan yang mudah, tersimpan dugaan praktik manipulasi akad kredit yang merugikan jemaah.
Jerat Utang di Luar Nalar
Kisah pilu ini bermula ketika Rebus mendaftar dalam program tersebut. Mekanismenya sekilas tampak wajar untuk pembiayaan ibadah: menyerahkan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Rebus menyepakati biaya umrah sebesar Rp 26,5 juta per orang.
Karena berangkat berdua dengan istrinya, total kewajiban yang harus ia tanggung adalah sekitar Rp 53 juta. Sebagai jaminan, ia menyerahkan sertifikat tanah atas nama almarhum ibunya kepada pihak BPR Anis Genteng Banyuwangi, lembaga keuangan yang digandeng panitia.
Namun, fakta yang terkuak kemudian membuat darah Rebus berdesir. Tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, sertifikat warisan tersebut diduga dijadikan “agunan sapu jagat”. Nilai pinjaman yang dicairkan di atas sertifikat itu bukan Rp 53 juta, melainkan melonjak drastis hingga Rp 250 juta.
Dana jumbo tersebut diduga digunakan panitia untuk menutup kekurangan dana keberangkatan peserta lain secara kolektif (tanggung renteng), sebuah klausul yang menurut Rebus tidak pernah ia sepakati dalam perjanjian pribadinya.
“Tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa sertifikat miliknya dapat digunakan untuk menanggung kekurangan dana peserta lain,” ungkap Rebus dengan nada kecewa kepada awak media, Senin (26/1/2026). Ia merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya transparan.
Anomali Perbankan dan Cacat Hukum Agunan
Kasus ini membuka kotak pandora mengenai tata kelola perbankan dan travel umrah. Secara logika perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencairan kredit dengan agunan yang bukan atas nama debitur (dalam hal ini sertifikat masih atas nama almarhum ibu Rebus) memiliki prosedur yang sangat ketat.
Yason Silvanus, kuasa hukum Rebus, menyoroti kecerobohan fatal dalam proses ini. Dalam hukum pertanahan dan perdata di Indonesia, penjamian aset warisan yang belum balik nama mewajibkan persetujuan seluruh ahli waris tanpa terkecuali.
“BPR juga perlu diperiksa, apakah sertifikat itu sah dijadikan jaminan? Sementara sertifikat tersebut bukan atas nama klien kami, melainkan atas nama almarhum ibunya,” tegas Yason.
Jika benar BPR mencairkan dana Rp 250 juta tanpa tanda tangan persetujuan seluruh ahli waris dan tanpa verifikasi faktual kepada pemilik agunan mengenai besaran plafon kredit, maka unsur kelalaian atau bahkan dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana perbankan sangat kental terasa.
Terlebih, dana tersebut diketahui langsung ditransfer ke rekening pihak ketiga, yakni travel umrah PT Mahabah Fairuza, bukan ke rekening debitur.
Laporan Mengendap Setengah Tahun
Yang lebih menyesakkan bagi Rebus adalah lambatnya roda keadilan berputar. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Situbondo sejak Juli 2025—enam bulan lalu. Namun, hingga Januari 2026, belum ada penetapan tersangka atau titik terang yang signifikan.
Yason menilai penyidik kepolisian terkesan “salah bidik” atau kurang tajam dalam melihat konstruksi kasus. Selama ini, pemeriksaan berkutat pada panitia pelaksana. Padahal, menurut Yason, kunci utama kasus ini ada pada dua entitas korporasi: PT Mahabah Fairuza selaku penerima dana dan BPR Anis Genteng Banyuwangi selaku pemberi kredit.
“Laporan sudah masuk sejak Juli 2025, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan penyelesaian. Padahal alat bukti yang kami serahkan sudah sangat lengkap,” keluh Yason.
Bukti-bukti tersebut meliputi dokumen perjanjian tertulis yang dimanipulasi, tangkapan layar percakapan digital, hingga bukti transfer aliran dana (follow the money) yang jelas mengarah ke pihak travel.
Urgensi Pemblokiran Aset dan KUHAP Baru
Melihat potensi kerugian yang semakin nyata, tim kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera melakukan tindakan preventif berupa pemblokiran sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa. Hal ini krusial untuk mencegah aset tersebut dilelang sepihak oleh bank atau dialihkan kepemilikannya.
Yason merujuk pada instrumen hukum terkini, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHAP Baru). Dalam regulasi tersebut, meskipun pemblokiran aset idealnya memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri, penyidik memiliki diskresi dalam keadaan mendesak.
“Pemblokiran tanpa izin PN diperbolehkan dalam keadaan mendesak—seperti potensi aset dialihkan—tetapi penyidik wajib meminta persetujuan PN maksimal 2×24 jam setelah pemblokiran,” jelas Yason, memberikan kuliah hukum singkat mengenai prosedur yang seharusnya diambil penyidik Polres Situbondo.
Kasus yang menimpa Rebus ini menambah deretan panjang masalah penyelenggaraan umrah di Indonesia. Data dari Kementerian Agama (Kemenag) mencatat bahwa minat umrah yang tinggi pasca-pandemi seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kemenag sebenarnya telah mengkampanyekan “5 Pasti Umrah” (Pasti Travelnya, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, Pasti Visanya). Namun, modus penipuan kini berkembang ke ranah pembiayaan atau dana talangan yang melibatkan sektor perbankan.
Apa yang terjadi di Situbondo adalah peringatan keras bagi masyarakat. Program umrah yang melibatkan jaminan sertifikat tanah (gadai) memiliki risiko tinggi jika tidak disertai akad notariil yang jelas dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, bola panas masih bergulir liar. Pihak-pihak yang terseret namanya memilih bungkam. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, maupun Ketua PCNU Situbondo Kiai Muhyiddin Khotib belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan digital.
Keheningan para pejabat dan tokoh ini kontras dengan kegelisahan Rebus Susanto. Ia hanyalah warga biasa yang ingin beribadah, namun kini harus berjuang agar tanah warisan ibunya tidak melayang akibat utang yang tak pernah ia nikmati uangnya.
Masyarakat Situbondo kini menanti, apakah hukum tajam ke atas untuk membongkar dugaan sindikat korporasi ini, ataukah akan tumpul dan membiarkan Rebus berjuang sendirian (wbs/dnv).
