Novel Baswedan: Saya Duga Korupsi Kerap Terjadi di KPK

Novel Baswedan menduga korupsi di KPK kerap terjadi (Ist)

INDONESIAONLINE – Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mencuatkan pernyataan dari Novel Baswedan.

Mantan Kasatgas Penyidikan KPK ini menilai jika kejahatan korupsi tak mungkin tiba-tiba. Ia menduga korupsi kerap dilakukan di lembaga antirasuah tersebut.

“Kejahatan korupsi tidak mungkin tiba-tiba, ketika perbuatan korupsinya pada level tertinggi, mestinya sudah sering berbuat,” ucap Novel Baswedan melalui akun X pribadinya, Kamis (23/11/2023).

Novel pun lantas mempertanyakan soal adanya kemungkinan pemimpin KPK lainnya terlibat dalam kasus korupsi Firli. Sebab, Ia menilai korupsi level tertinggi tak mungkin dilakukan sendiri.

“Apa iya pimpinan lain tidak terlibat? Karena tidak mungkin Firli berbuat sendiri. Siapa pimpinan lain pendukung Firli?” tanya Novel.

Pernyataan Novel ini juga dipicu dari jawaban Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menganggap status Firli Bahuri masih tersangka, belum terpidana dan dinyatakan bersalah.

“Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor. Ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini,” jelas Alex.

Siapa Sosok Pengganti Firli?

Dengan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, maka posisi ketua KPK menjadi kosong. Hal ini juga membuat masyarakat bertanya siapa sosok pengganti (Plt) Ketua KPK Firli Bahuri?

Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana jika surat sudah diterima, maka akan diproses untuk penunjukkan Plt Ketua KPK.

“Sampai Kamis (23/11/2023) pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri,” kata Ari.

Menurut dia, penunjukan Plt Ketua KPK akan diproses setelah surat penetapan tersangka Firli Bahuri telah diterima Kementerian Sekretariat Negara. Sebab berdasarkan UU KPK, Pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya apabila melakukan tindakan tercela atau dikenai sanksi. Yakni mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK (bn/dnv).

Firli BahuriKPKnovel baswedan