Beranda

OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun kepada Tiga Perusahaan Terkait Pelanggaran Saham

Otoritas Jasa Keuangan. (setkab)

INDONESIAONLINE  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total nilai Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran di pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Surat penetapan sanksi diserahkan secara langsung kepada pihak-pihak yang dikenai tindakan administratif di kantor OJK pada Rabu (21/10/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK  untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.

Penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien. Kegiatan itu turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, sanksi diberikan atas temuan pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Dalam perkara perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi efek selama satu tahun.

Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi pasar yang melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK) serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran berupa pengaburan informasi mengenai pihak yang memesan saham BREN. Pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Sanksi serupa juga dikenakan dalam perkara penawaran umum saham CUAN. OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran terkait pengaburan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN.

Dengan demikian, total denda terhadap PT SMT, AH Ltd, dan TC Pte Ltd mencapai Rp2,1 triliun. Denda itu di luar sanksi administratif lain yang dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait.

Sanksi Tambahan untuk Anggota Bursa

Selain menjatuhkan sanksi kepada perusahaan dan pihak yang terlibat langsung, OJK juga memberikan tindakan administratif kepada sejumlah anggota bursa dalam perkara DSSA dan CUAN.

Dalam kasus DSSA, sembilan anggota bursa dikenai denda atas pelanggaran ketentuan administratif. Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan atau sales dari anggota bursa yang menangani pemesanan pesanan nasabah yang bertransaksi pada saham DSSA.

Adapun dalam perkara CUAN, dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS, dijatuhi denda atas pelanggaran administratif. Selain itu, seorang direktur PT HPS dikenai pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan.

OJK Temukan Manipulasi Pasar dan Pengaburan Identitas Pemesan Saham

Dari hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. Menurut OJK, praktik tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap penawaran umum saham BREN dan CUAN mengungkap adanya tindakan yang menyesatkan dalam  pemesanan saham. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan diketahui memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan cara mengaburkan identitas mereka.

Kondisi tersebut mengakibatkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar menjadi terbatas.

OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Otoritas juga berupaya memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.

Langkah tersebut ditujukan untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pasar modal. Upaya itu dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia sekaligus memastikan perlindungan investor berjalan secara optimal. (rds/hel)

Exit mobile version