Beranda

Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual Dipecat, Pelaku Akui Lalai

Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual Dipecat, Pelaku Akui Lalai
Bripda Mesias Siahaya dikawal anggota propam saat akan menjalani sidang etik. (antara)

INDONESIAONLINE  – Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya pelajar MTs berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Pemecatan itu merupakan hasil dari sidang etik profesi yang digelar Polda Maluku.

Usai putusan etik dibacakan, Mesias  menyampaikan permintaan maaf serta pengakuan kesalahan atas perbuatannya.

Sidang kode etik profesi Polri terhadap Mesias digelar di ruang Bidpropam Polda Maluku, Ambon, secara maraton sejak Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.45 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi menyatakan majelis memutuskan sanksi terberat berupa pemecatan dari dinas kepolisian. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap  Rusitah,

Selain itu, pelanggar telah menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama empat hari, terhitung 21–24 Februari 2026.

Dalam putusan, Mesias dinilai melakukan perbuatan tercela yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia juga dinyatakan melanggar ketentuan pemberhentian anggota Polri serta sejumlah pasal dalam peraturan kode etik profesi kepolisian.

Mesias menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis etik. Sidang tersebut dipimpin Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan dengan wakil Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Kompol Izaac Risambessy.

Sebanyak 10 saksi dihadirkan, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu saksi dari pihak korban.

Pelaku Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Dalam persidangan, Mesias mengakui kelalaiannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Ia menyebut tidak mempertimbangkan dampak dari tindakannya

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai dan tidak berpikir panjang terhadap akibat yang terjadi,” ujarnya.

Mesias juga menyatakan tidak pernah berniat menghilangkan nyawa korban serta menyesali perbuatannya. Permintaan maaf turut disampaikan kepada institusi Polri dan Korps Brimob karena tindakannya mencoreng nama baik kesatuan.

Mesias menegaskan siap menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik yang dijatuhkan. Ia juga meminta masyarakat tidak melampiaskan kemarahan kepada institusi, melainkan kepada dirinya secara pribadi.

Seperti diberitakan, seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia setelah mengalami peristiwa di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Tual, Kamis pagi (19/2/2026). Korban  terkena ayunan helm yang dilakukan Mesias ⁸⁸⁸saat melintas di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut bermula ketika Arianto berboncengan dengan kakaknya, Nasri Karim (15). Keduanya baru saja memutar arah dari kawasan rumah sakit dan melaju di jalan yang menurun.

Pada saat bersamaan, beredar informasi adanya rombongan kendaraan lain yang melintas dengan kecepatan tinggi dan diduga melakukan balap liar. Namun Nasri menegaskan bahwa dirinya dan sang adik tidak terlibat aktivitas tersebut.

“Kami hanya berdua. Dari arah RS Maren kami putar balik. Memang posisi jalan menurun jadi motor agak cepat. Adik sempat bilang ada polisi di depan,” ujar Nasri, Sabtu (21/2/2026).

Nasri mengaku melihat  Bripda Mesias Siahaya berada di tepi jalan sebelum mereka tiba di turunan. “Ketika kami sudah dekat, dia tiba-tiba meloncat dari balik pohon lalu mengayunkan helm yang dipakainya. Kena tepat di wajah adik saya,” ungkapnya.

Menurut Nasri, meski telah terkena pukulan, Arianto masih berusaha mengendalikan sepeda motor. Namun karena pandangannya terganggu, korban akhirnya kehilangan kendali hingga terjatuh.

“Dia masih pegang motor, tapi matanya sudah tertutup. Setelah kena di wajah, dia tidak bisa mengontrol. Motor terus melaju lalu jatuh. Kepalanya sempat terseret di aspal. Motor adik juga mengenai saya sampai saya ikut terjatuh,” kata Nasri.

Arianto sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan. (rds/hel)

Exit mobile version