Beranda

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Dibongkar, Sasar Bank

Polisi membongkar pabrik uang palsu Rp36 miliar di Tangsel. Sindikat memproduksi 360.000 lembar pecahan Rp100.000 dan menyasar perbankan (Ist)

Polisi membongkar pabrik uang palsu Rp36 miliar di Tangsel. Sindikat memproduksi 360.000 lembar pecahan Rp100.000 dan menyasar perbankan.

INDONESIAONLINE – Sebuah ruko di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten, berubah menjadi tempat produksi uang palsu bernilai puluhan miliar rupiah. Selama sekitar empat bulan, sindikat tersebut memproduksi lembaran rupiah tiruan yang oleh polisi disebut memiliki kualitas tinggi atau Grade A.

Penggerebekan dilakukan Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari lokasi itu, polisi menangkap empat orang berinisial S, NC, D, dan AB sekaligus mengamankan berbagai peralatan produksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan sindikat tersebut tidak sekadar membuat uang tiruan untuk diedarkan secara konvensional. Salah satu skenario yang sedang didalami penyidik adalah memasukkan uang palsu ke sistem perbankan dengan cara mencampurkannya bersama uang asli.

“Itu salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkap Victor kepada wartawan di Setu, Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Skema tersebut menunjukkan bahwa jaringan tersebut berusaha memanfaatkan volume transaksi tunai untuk menyamarkan uang palsu. Namun, polisi belum mengungkap bank mana yang menjadi sasaran maupun apakah terdapat pihak perbankan yang terlibat.

Empat Bulan Cetak Rupiah Tiruan

Dari penyelidikan sementara, kegiatan produksi diperkirakan dimulai pada Maret 2026. Dalam rentang sekitar empat bulan, sindikat mampu menghasilkan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Jika seluruh lembar tersebut dihitung berdasarkan nilai nominalnya, total uang yang diproduksi mencapai Rp36 miliar. “Memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” ujar Victor.

Jumlah tersebut memperlihatkan skala produksi yang tidak kecil. Polisi menemukan mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak yang digunakan dalam proses pembuatan uang tiruan.

Kualitas hasil produksi juga menjadi perhatian. Polisi menyebut uang palsu tersebut memiliki kemiripan tinggi dengan uang asli, termasuk nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.

Karakteristik tersebut diduga menjadi alasan sindikat menyusun rencana distribusi melalui jalur yang dianggap lebih sulit dideteksi. Namun, upaya itu terhenti sebelum uang palsu tersebut menyebar ke masyarakat luas.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya hingga mengarah ke lokasi produksi di Ruko Taman Tekno.

Dalam penggerebekan, polisi menangkap empat tersangka. AB disebut memiliki posisi sebagai pemodal sekaligus pemberi pesanan. Sementara S, NC, dan D diduga menjalankan proses produksi.

Pembagian peran tersebut membuat polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik kini mendalami sumber bahan baku, jaringan pemesan, hingga jalur distribusi yang sedianya digunakan untuk memasukkan uang palsu ke peredaran.

Ancaman Terhadap Kepercayaan pada Rupiah

Kasus ini bukan hanya persoalan kriminal konvensional. Uang palsu memiliki dimensi ekonomi karena dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa ciri keaslian uang rupiah dapat diperiksa melalui metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Masyarakat juga dapat mengenali unsur pengaman seperti gambar tersembunyi, benang pengaman, tinta yang berubah warna, serta fitur lain yang hanya dapat diverifikasi dengan alat tertentu.

Bank sentral secara berkala mengingatkan masyarakat untuk tidak menerima atau mengedarkan uang yang diragukan keasliannya. Jika menemukan uang yang diduga palsu, masyarakat dapat melaporkannya kepada bank atau Bank Indonesia untuk proses penelitian.

Koordinasi dengan Bank Indonesia kini juga akan dilakukan Polda Metro Jaya. Bank sentral akan dilibatkan untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan sekaligus membantu memastikan karakteristik uang yang disita benar-benar memenuhi kategori uang palsu.

Keterlibatan Bank Indonesia menjadi penting karena rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan memiliki fungsi strategis dalam perekonomian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara khusus mengatur larangan memalsukan, menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan rupiah palsu.

Dalam kasus Tangsel, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” kata Victor.

Penerapan pasal tersebut akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan dan penuntutan. Polisi masih harus membuktikan peran masing-masing tersangka, motif produksi, tujuan distribusi, serta sejauh mana jaringan tersebut telah beroperasi.

Fakta bahwa uang palsu belum sempat beredar menjadi salah satu poin penting dalam pengungkapan perkara. Artinya, polisi berhasil menghentikan distribusi sebelum produk tersebut masuk lebih jauh ke dalam transaksi masyarakat atau sistem keuangan.

Namun, kasus ini sekaligus menunjukkan perubahan tantangan dalam pemalsuan uang. Peralatan percetakan berteknologi tinggi dan kemampuan membuat fitur yang menyerupai unsur pengaman dapat meningkatkan kualitas uang tiruan.

Karena itu, pengungkapan pabrik di Taman Tekno tidak berhenti pada penyitaan mesin dan penangkapan empat tersangka. Jalur distribusi menjadi mata rantai berikutnya yang harus dibongkar.

Polisi kini berusaha mengetahui siapa pemesan uang palsu tersebut, dari mana modal berasal, serta ke mana uang tersebut seharusnya dikirim. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus Tangsel merupakan operasi satu kelompok atau bagian dari jaringan pemalsuan yang lebih besar.

Bagi masyarakat, kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa uang dengan tampilan meyakinkan belum tentu asli. Pemeriksaan sederhana dengan metode 3D tetap penting, terutama ketika menerima uang tunai dalam jumlah besar.

Sementara bagi aparat, tantangannya lebih besar: memastikan 360.000 lembar uang palsu itu benar-benar berhenti di ruang penyimpanan sebuah ruko dan tidak berubah menjadi gangguan terhadap kepercayaan publik pada rupiah.

Exit mobile version