Beranda

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Potongan 0,5% untuk Seller

Ilustrasi pemesanan barang lewat marketplace. (istock)

INDONESIAONLINE –  Aturan baru terkait pemungutan PPh pasal 22 mulai dikenakan pada seller marketplace. Pemerintah resmi memberlakukannya mulai 1 Oktober 2026. Padahal, sebelumnya pelaksanaan aturan tersebut ditunda sampai 31 Oktober dan direncanakan baru berjalan 1 November 2026.

Perubahan jadwal itu kemudian menjadi sorotan, termasuk dari konsultan pajak bersertifikat sekaligus kuasa hukum di Pengadilan Pajak Indonesia, Daniel Belianto.

Melalui akun Instagram pribadinya, Daniel mempertanyakan keputusan pemerintah yang mengubah waktu pelaksanaan tersebut.

“Breaking news, breaking news, tiba-tiba saja pemerintah mengumumkan pajak marketplace telah berlaku mulai hari ini tanggal 1 Oktober,” kata Daniel dalam unggahannya, dikutip Jumat (2/10/2026).

Menurut Daniel, pemberlakuan tersebut datang lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya diketahui pelaku usaha. “Ya informasi ini ternyata lebih awal dari sebelumnya yang rencana akan diberlakukan per 1 November 2026,” ujarnya.

Daniel juga mengkritisi waktu pengumuman yang dilakukan ketika kebijakan sudah mulai berlaku. Ia mempertanyakan apakah seller sudah langsung dikenai potongan sejak transaksi pada pagi hari.

“Saya gak tau yang jualan dari tadi pagi udah dipungut belum?” kata dia.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan PPh pasal 22 melalui marketplace memang mulai berjalan 1 Oktober 2026.

Ada empat penyelenggara marketplace yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Nama-nama tersebut lebih dikenal dengan platform marketplace Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.

Sebelumnya, DJP memang sempat mengumumkan penundaan pemberlakuan aturan sampai 31 Oktober 2026. Dengan keputusan terbaru, masa penyesuaian tersebut dipangkas dan pemungutan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober.

DJP menjelaskan perubahan itu dilakukan setelah evaluasi terhadap kondisi ekonomi serta kesiapan sistem dan administrasi marketplace. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan waktu tersebut tidak mengubah substansi aturan yang sudah ada.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).

Adapun besaran PPh pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan.

Nilai tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM. Misalnya, jika omzet yang tercantum dalam transaksi sebesar Rp1 juta, maka besaran PPh pasal 22 yang dipungut adalah Rp5.000. Namun, tidak semua seller otomatis terkena potongan tersebut.

Ada ketentuan khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Seller dalam kategori ini tidak dikenai pemungutan PPh pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Artinya, seller dengan omzet di bawah atau sampai Rp500 juta tetap perlu memperhatikan administrasi di akun marketplace. Surat pernyataan omzet harus disampaikan agar sistem tidak melakukan pemungutan otomatis.

Di sisi lain, banyak pertanyaan yang muncul masyarakat, soal apakah ini pajak baru atau sudah lama diterapkan.

DJP menegaskan PPh pasal 22 marketplace bukan jenis pajak baru. PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya kewajiban pajak disetorkan sendiri oleh pedagang sesuai ketentuan, kini marketplace yang ditunjuk pemerintah ikut memungutnya dari transaksi seller.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.

PPh pasal 22 yang sudah dipungut juga tidak otomatis menjadi uang yang hilang begitu saja. Bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT tahunan.

Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh final sesuai ketentuan, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final.

Ada beberapa data yang perlu disiapkan seller untuk mengikuti mekanisme pemungutan tersebut. Marketplace yang ditunjuk meminta pedagang menyampaikan informasi berupa NPWP atau NIK serta alamat korespondensi.

Khusus wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta, seller harus menyampaikan surat pernyataan omzet bermeterai sesuai format yang ditentukan dalam PMK 37/2025. Mekanisme pengunggahan atau penyampaiannya mengikuti ketentuan masing-masing marketplace.

Bila seller memiliki beberapa toko online, batas omzet Rp500 juta juga tidak dihitung satu per satu berdasarkan toko. DJP menjelaskan peredaran bruto tersebut mencakup keseluruhan toko online dan toko offline milik wajib pajak orang pribadi.

Lantas mengapa jadwal penerapannya dimajukan jadi 1 Oktober?

Sebelumnya, DJP memang secara resmi mengumumkan pemberlakuan PMK 37/2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026. Dalam pengumuman tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 disebut mulai berlaku 1 November 2026. Namun, keputusan terbaru mengubah jadwal tersebut.

DJP menyatakan evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi marketplace menjadi pertimbangan sehingga pemungutan dapat dimulai lebih cepat, yakni 1 Oktober 2026.

Daniel kemudian meminta seller mengecek transaksi mereka. “BPH 22 0,5%. Coba cek anda, khususnya seller marketplace di empat itu, Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada. Silakan cek, apakah anda telah dipungut 0,5%,” ujarnya.

Daniel juga mengingatkan bahwa aturan tersebut sebenarnya bukan muncul tiba-tiba dari sisi regulasinya. Dasarnya sudah ada dalam PMK 37/2025. Yang menjadi sorotan adalah perubahan waktu pelaksanaannya.

“Ya memang ini bukan jenis pajak baru. Ini seperti pajak dibayar di muka dan aturannya pun udah lama, PMK 37 2025,” kata Daniel. (bn/hel)

Exit mobile version