INDONESIAONLINE – Indonesia mulai mengurangi pengiriman gas bumi ke Singapura pada Sabtu (24/10/2026). Kebijakan tersebut dijalankan melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan memangkas alokasi ekspor dari dua wilayah sumber gas.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengungkapkan, pengurangan ekspor tersebut meliputi gas dari Natuna sebesar 15 BBTUD dan dari Sumatera sebanyak 16 BBTUD.
“Mulai Sabtu (24/10/2026), kita kurangi ekspor gas ke Singapura. Dari Natuna 15 BBTUD, dari Sumatera 16 BBTUD,” ujar Djoko di sela-sela Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto 2026 di Jakarta, Jumat (23/10/2026) malam.
Djoko menegaskan, pengurangan pasokan tersebut hanya menyasar Singapura. Menurut dia, tidak ada negara lain yang terdampak kebijakan tersebut karena jaringan pipa ekspor gas yang dimaksud hanya terhubung ke negara tersebut.
“Nggak ada (negara lain). Pipanya kan ke Singapura aja,” katanya.
Bahlil Tegaskan Ancaman Penghentian Ekspor Berlaku untuk Semua Negara
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah membuka kemungkinan menghentikan ekspor gas ke negara mana pun yang dinilai tidak bersahabat dengan Indonesia.
Saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10/2026), Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak terbatas pada negara tertentu. “Ya, negara mana aja,” ujarnya.
Meski demikian, Bahlil belum memerinci kriteria negara yang dapat dikategorikan tidak bersahabat atau bertentangan dengan kepentingan Indonesia.
Ia menyebut pemerintah telah memperhitungkan berbagai konsekuensi sebelum mengambil keputusan, termasuk risiko berkurangnya pendapatan negara dari kegiatan ekspor.
“Pemerintah dalam membuat keputusan, setiap langkah sudah memikirkan semuanya. Yang jelas bahwa kita menghargai semua hubungan dengan siapa saja, tapi juga asas penghargaan harus sama juga,” kata Bahlil.
Ia juga menyatakan tidak khawatir apabila negara yang kehilangan pasokan gas dari Indonesia mengambil langkah balasan dengan menghentikan ekspor komoditas lain ke tanah air. “Ya, terserah mereka lah,” ucapnya.
Pemerintah Evaluasi Kontrak Ekspor Gas
Pernyataan Bahlil tersebut merupakan kelanjutan dari rencana evaluasi kontrak ekspor energi, terutama gas bumi, yang disampaikannya pada Kamis (22/10/2026).
Dalam peresmian gas Jangkrik North East (JNE) #6 dan Fasilitas Produksi Lapangan Maha-South Hub di lepas pantai Kalimantan Timur, Bahlil menegaskan pemerintah dapat mempertimbangkan penghentian ekspor kepada negara yang dianggap tidak menghargai Indonesia.
“Saya akan melakukan evaluasi. Saya tidak segan-segan untuk mempertimbangkan tidak ekspor kepada negara mereka yang tidak menghargai Indonesia,” ujarnya.
Menurut Bahlil, hubungan perdagangan energi harus didasarkan pada prinsip saling menghormati. Kebijakan evaluasi ekspor tersebut juga disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan nasional.
Sehari sebelumnya, Rabu (21/10/2026), Bahlil juga sempat menyampaikan kemungkinan tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga. “Jadi, kalau negara-negara lain mau pandangan lain untuk kita, hati-hati. Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga,” katanya.
Gas Domestik Jadi Prioritas Hilirisasi
Selain mempertimbangkan hubungan dengan negara mitra, pemerintah berencana meninjau kembali alokasi gas bumi untuk ekspor dan kebutuhan dalam negeri.
Bahlil menjelaskan, evaluasi tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat industri hilirisasi petrokimia yang membutuhkan gas sebagai bahan baku produksi. Pemerintah ingin memastikan pasokan energi mencukupi kebutuhan industri nasional sebelum menentukan alokasi ekspor.
Berdasarkan paparan Bahlil, sekitar 30 persen dari total produksi gas Indonesia selama ini dialokasikan untuk ekspor. Sementara itu, sekitar 70 persen lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Komposisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi kebijakan ekspor gas ke depan, seiring upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan memperkuat ketahanan energi nasional. (hsa/hel)






